Kepala KPP Pratama Bandung Cicadas, Ismujiraharjo memberikan sambutan pada Sosialisasi PP No.23 Tahun 2018

KPP Pratama Bandung Cicadas menyelenggarakan sosialisasi Peraturan Pemerintah No.23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu di Aula lantai 4 KPP Pratama Bandung Cicadas (Selasa, 18/9). Peserta yang diundang merupakan daftar wajib pajak yang diajukan masing-masing Seksi Waskon 2,3,4 serta Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan. Sosialisasi ini diadakan dalam rangka merangkul Wajib Pajak UMKM untuk memahami PP No.23 Tahun 2018 lebih lanjut.

Acara dibuka oleh sambutan Kepala Kantor, Ismujiraharjo, kemudian disambung dengan penyampaian materi PP No.23 Tahun 2018 dan PMK No.99/PMK.03/2018. Antusiasme peserta sosialisasi tampak dari banyaknya pertanyaan yang dilontarkan serta partisipasi dalam games. Selain menampilkan hiburan band pegawai, panitia juga menyiapkan games sebagai penutup acara yang terkait materi yang telah disampaikan sebelumnya sehingga peserta dapat mereview kembali pemaparan dari para narasumber. Acara seperti ini tidak hanya bertujuan menjalin silahturahmi dengan wajib pajak namun lebih dari itu agar kesadaran wajib pajak dalam penenuhan kewajiban perpajakan pun dapat terus meningkat.