Mengisi agenda semester 2 tahun 2018, KPP Pratama Bandung Cibeunying terus menggalakkan kegiatan edukasi perpajakan di Cibeunying (16/7).

Kali ini kegiatan yang dikemas dalam bentuk sosialisasi tersebut mengangkat topik yang tengah hangat di masyarakat yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan dari Usaha yang Diterima dan Diperoleh Wajib Pajak yang memiliki Peredaran Bruto tertentu. Peraturan Pemerintah ini merupakan peraturan pengganti PP 46 Tahun 2013 yang biasa dikenal dengan aturan pajak UMKM. Dengan berlakunya PP 23 Tahun 2018, maka PP 46 Tahun 2013 sudah tidak berlaku lagi.

Salah satu poin penting dari PP 23 Tahun 2018 yaitu penurunan tarif menjadi 0.5%. Kegiatan tersebut direncanakan akan dilaksanakan selama 8 (delapan) hari mulai tanggal 16 Juli sampai dengan 25 Juli 2018 sebanyak 2 (dua) sesi setiap harinya. Sesi pagi dimulai pukul 09.00 sampai dengan 11.00 WIB, sedangkan sesi siang dimulai pukul 14.00 sampai dengan 16.00 WIB. KPP Pratama Bandung Cibeunying telah menyiapkan 2 (dua) narasumber untuk setiap sesi.

Kegiatan sosialisasi tersebut dibuka oleh Kepala Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan, Supriadi Wahyu Gunarso. Dalam sambutannya, Wahyu menekankan bahwa UMKM mmpunyai peranan penting sebagai tulang punggung perekonomian. Penurunan tarif tersebut bertujuan untuk mendorong peran serta masyarakat dalam kegiatan ekonomi formal, lebih memberikan keadilan, kemudahan dalam melaksanakan kewajiban perpajakan, dan memberi kesempatan bagi pelaku usaha berkontribusi bagi negara.

Sosialisasi hari pertama dan kedua berlangsung dengan lancar. Hadir puluhan pelaku usaha baik Orang Pribadi maupun Badan. Sosialisasi ini diharapkan bermanfaat untuk Wajib Pajak agar dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan benar dan turut serta berkontribusi untuk negara.(AKW)