KP2KP Mempawah

KP2KP Mempawah ditunjuk sebagai kantor pelaksana Uji Coba Kantor Pelayanan Pajak Mikro (KPP Mikro) (Selasa, 1/1). Hal ini berdasarkan KEP-286/PJ/2018 tentang Penunjukan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan. Uji coba ini akan dilaksanakan sampai dengan 31 Desember 2019 dan dapat diperpanjang. Selama masa uji coba, lokasi yang ditunjuk sebagai daerah uji coba KPP Mikro yaitu Kecamatan Mempawah Timur dan Kecamatan Mempawah Hilir.

KPP Mikro bertugas melaksanakan penyuluhan, pelayanan, dan pengawasan perpajakan tertentu Wajib Pajak di bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah dalam wilayah wewenangnya. Tujuan dari Uji Coba KPP Mikro ini antara lain untuk optimalisasi peran KP2KP, menjangkau wajib pajak yang belum/tidak tersentuh DJP, sebagai bagian dalam pengambilan keputusan implementasi klasifikasi instansi vertikal untuk mendorong adanya efisiensi dan alokasi SDM yang optimal dan memutuskan serta melihat kemungkinan hasil dan masalah untuk mendapatkan solusi terbaik dalam implementasi.

Selama dilakukan Uji Coba KPP Mikro, jumlah pegawai di KP2KP Mempawah sebanyak 11 pegawai. Sebelum dilakukan uji coba pegawai  KP2KP sebanyak 6 pegawai. Jika Uji Coba KPP Mikro ini dinilai berhasil, maka nantinya KP2KP Mempawah akan ditingkatkan menjadi Kantor Pelayanan Pajak tipe Pratama. Wajib Pajak semakin mendapatkan pelayanan yang lebih baik, kepatuhan, dan penerimaan pajak semakin meningkat.