Sabtu 26 Mei 2018, KP2KP Aceh Singkil mengadakan acara Edukasi Perpajakan dengan mengusung tema Pajak Menurut Islam (Sabtu, 26/5). Dalam acara tersebut juga digelar Buka Puasa Bersama dan Santunan kepada Yatim Piatu. Dalam kata sambutannya, Kepala KP2KP Muhammad Fathoni menguraikan tentang pentingnya pajak bagi sebuah negara. "Untuk membiayai kebutuhan negara saat ini, pajak adalah solusi utama. Salah satu tantangan saat ini adalah masih ada pemahaman di masyarakat Kabupaten Aceh Singkil yang tidak mau membayar pajak karena dianggap bahwa pajak itu haram. Selain itu masih ada juga yang memahami bahwa ketika sudah membayar zakat tidak perlu lagi membayar pajak," tuturnya.
Dalam pemaparannya, Fathoni menyampaiakan pula wawasan pajak dalam perspektif Islam, pendapat ulama klasik dan ulama kontemporer tentang pajak, serta hubungan zakat dan pajak dalam peraturan perpajakan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2010, PMK-254 Tahun 2010, dan PER-15/PJ/2012 diatur bahwa zakat penghasilan atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib dapat dikurangkan dari penghasilan bruto yang merupakan dasar pengenaan pajak asalkan dibayarkan pada lembaga amil zakat yang resmi ditunjuk oleh pemerintah.
- 29 kali dilihat




