Bertempat di Gedung Keuangan Negara (GKN) Manado, Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara (Suluttenggomalut) mengedukasi hampir 400 pelaku usaha mikro kecil dan mengah (UMKM) di Provinsi Sulut terkait tarif pajak PPh yang menjadi 0,5% sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 (Selasa, 24/7).
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat F.N. Rumondor dalam sambutan pembukaan mewakili Kakanwil mengatakan, penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) final ini bertujuan untuk memberikan kemudahan dan kesederhanaan kepada UMKM dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. “Lewat penurunan tarif ini, kami mengharapkan para pelaku UMKM usahanya meningkat, melaksanakan kewajiban perpajakan dengan lebih baik, serta dapat berkontribusi terhadap penerimaan negara demi pembangunan Indonesia yang kita cintai," jelas F.N Rumondor. Adapun peserta dari acara ini adalah para pelaku UMKM yang merupakan binaan Dinas Koperasi Provinsi Sulawesi Utara dan Himpunan Bank Milik Negara. Edukasi dan dialog perpajakan ini diselenggarakan dengan tujuan untuk memberikan pemahaman secara lebih dalam mengenai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018. "Dengan pemberlakuan PP ini diharapkan beban pajak yang ditanggung oleh pelaku UMKM menjadi lebih kecil, sehingga pelaku UMKM memiliki kemampuan ekonomi yang lebih besar untuk mengembangkan usaha dan melakukan investasi," papar F.N Rumondor.
Pelaku UMKM diharapkan semakin berperan dalam menggerakkan roda ekonomi untuk memperkuat ekonomi formal dan memperluas kesempatan untuk memperoleh akses terhadap dukungan finansial. Dengan diterbitkannya PP 23/2018, memberikan waktu bagi pelaku UMKM untuk mempersiapkan diri, sebelum wajib pajak UMKM melaksanakan hak dan kewajiban pajak secara umum sesuai dengan ketentuan UU Pajak Penghasilan. Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini (PP 23/2018) maka Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 dinyatakan tidak berlaku lagi. Oleh karena itu pihaknya berharap, melalui kegiatan ini wajib pajak sektor UMKM dapat lebih mengerti bahwa penghitungan dan pembayaran pajak menjadi semakin mudah sehingga diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan yang pada akhirnya bermuara pada meningkatnya penerimaan pajak. Tampil sebagai narasumber yang menjelaskan materi dalam PP ini adalah Dhani Salas yang merupakan Kepala Seksi Bimbingan Pelayanan dan Konsultasi. Pria asli Jepara ini menjelaskan pokok-pokok penting dalam PP 23/2018. Pertama, adanya aturan tarif baru pajak UMKM sebesar 0,5 persen. Kemudian, pengaturan jangka waktu pengenaan tarif PPh Final 0,5% untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yaitu selama tujuh tahun, untuk Wajib Pajak Badan berbentuk Koperasi, Persekutuan Komanditer, atau Firma selama empat tahun, dan untuk Wajib Pajak Badan berbentuk Perseroaan Terbatas selama tiga tahun.
Selesai pemaparan materi, dilanjutkan dengan diskusi bersama para peserta, dipandu oleh Kristiawan Budi Cahyono yang merupakan Kepala Seksi Kerjasama dan Hubungan Masyarakat sebagai moderator mendampingi Dhani Salas yang menjadi narasumber untuk menjawab pertanyaan para peserta. Sesi dialog berlangsung cair karena didukung aktifnya para peserta dalam bertanya, dilengkapi pemberian suvenir berupa kaos kepada para peserta yang mengajukan pertanyaan. Kegiatan yang dimulai tepat pukul 09.00 WITA ini ditutup tepat pukul 12.00 WITA dengan foto bersama. (Dve)
- 27 kali dilihat