Sejak disahkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu sebagai pengganti atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak memangkas tarif pajak penghasilan (PPh) final bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dari 1% menjadi 0,5% (Rabu, 3/10). Peraturan ini berlaku efektif per 1 Juli 2018 sebagai hasil dari evaluasi penerapan peraturan sebelumnya (PP 46).

Dalam rangka menyosialisasikan PP 23 tahun 2018, KPP Pratama Cianjur telah melakukan serangkaian kegiatan penyuluhan, salah satunya adalah melalui talkshow pajak di Radio, tim penyuluh perpajakan KPP Pratama Cianjur menggandeng Radio Tjandra FM Cianjur menyosialisasikan PP 23 ini. Adapun tim penyuluh KPP Pratama Cianjur yang turut menjadi narasumber adalah Kaswandi selaku Kepala Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan yang didampingi oleh satu orang Account Representative dan dua orang pelaksana Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan. Dalam acara live talkshow "Pajak UMKM 0,5%" yang berlangsung dari pukul 10.00-11.00 WIB, tim penyuluh mengawali penjelasan tentang gambaran umum PP 23 tahun 2018.

Selanjutnya dijelaskan hal-hal yang lebih rinci tentang perubahan-perubahan apa saja yang ada dalam peraturan ini. Di antara hal yang berubah terkait pajak UMKM  sesuai dengan PP 23 tahun 2018 yaitu terkait penurunan tarif, penambahan ketentuan jangka waktu, hak memilih untuk dikenakan PPh Final atau tidak, penyesuaian kriteria Wajib Pajak Badan, penyesuaian Subjek yang dikenai PP 23, penegasan omzet untuk WP Orang Pribadi status Pisah Harta (PH) dan Memilih Terpisah (MT), dan penambahan cara penyetoran. Selain itu, pemateri juga menjelaskan hal-hal yang tidak berubah dalam PP 23 tahun 2018 yakni terkait  batasan omzet, dasar pengenaan pajak, dan pengecualian objek pajak.

Dalam talkshow pajak UMKM ini juga dibuka sesi tanya jawab kepada pendengar radio melalui line telepon, sms dan whatsapp. Para pendengar cukup antusias mengikuti live talkshow ini, terlihat dari cukup banyaknya pertanyaan yang disampaikan pendengar baik lewat telepon, sms maupun whatsapp.

Live talkshow pajak melalui radio juga dilaksanakan kembali pada hari Kamis (11/10) di Radio Rama Cianjur. Membahas topik yang sama selama kurang lebih satu jam (mulai pukul 10.00-11.00 WIB), tim penyuluh pajak KPP Pratama Cianjur aktif menggencarkan sosialisasi PP 23 ini kepada wajib pajak di Kabupaten Cianjur. Sosialisasi yang dilakukan di berbagai radio ini merupakan salah satu bentuk tanggung jawab KPP Pratama Cianjur menyebarluaskan informasi terkini seputar perpajakan kepada seluruh masyarakat.

Sesuai dengan tagline PP 23 tahun 2018 "setengah persen sepenuh hati", diharapkan wajib pajak dapat lebih aktif berperan serta dalam berkontribusi membangun Negara dengan sepenuh hati melalui kesadaran Wajib Pajak membayar pajak serta melaksanakan kewajiban perpajakan lainnya. (LN)