Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan bersama para pejabat serempak memukul gendang sebagai tanda peresmian logo baru.

Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan bersama para pejabat serempak memukul gendang sebagai tanda peresmian logo baru.

Logo DJP yang baru, sederhana, dan modern.

Logo DJP yang baru, sederhana, dan modern.

Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan memberikan pesan dalam Rapat Pimpinan Nasional Direktorat Jenderal Pajak.

Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan memberikan pesan dalam Rapat Pimpinan Nasional Direktorat Jenderal Pajak.

Peserta Rapimnas memakai topi dengan logo baru DJP.

Peserta Rapimnas memakai topi dengan logo baru DJP.

Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan berfoto bersama dengan para peserta Rapimnas seusai peluncuran logo baru DJP.

Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan berfoto bersama dengan para peserta Rapimnas seusai peluncuran logo baru DJP.

Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan secara resmi meluncurkan logo  baru Direktorat Jenderal Pajak di sela-sela acara Rapat Pimpinan Nasional Direktorat Jenderal Pajak yang berlangsung di Aula Chakti Buddhi Bhakti,  Gedung Mar’ie Muhammad, Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta (Selasa, 23/01). Robert Pakpahan bersama Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Awan Nurmawan,  Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak Arfan, dan Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Hestu Yoga Saksama menabuh gendang secara serempak dalam peresmian tersebut menandakan telah dimulainya penggunaan logo tersebut di kantor pajak seluruh Indonesia.

Logo baru ini memiliki filosofi organisasi Direktorat Jenderal Pajak yang ramah, merangkul Wajib Pajak dengan akrab bersahabat, namun tetap tegas menegakkan aturan secara berkeadilan dan dinamis terhadap perubahan. Penggunaan logo baru Direktorat Jenderal Pajak ini untuk kegiatan kehumasan dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya. Sedangkan untuk penggunaan surat resmi Direktorat Jenderal Pajak tetap berpedoman dan mengacu pada Tata Naskah Dinas Kementerian Keuangan. [Rz]