Para peserta sosialisasi sedang menyimak pemaparan dari narasumber

Rendahnya kepatuhan pajak di Indonesia merupakan salah satu masalah yang harus diperhatikan oleh pemerintah mengingat pajak merupakan sumber pendapatan utama negara dan memegang peran penting untuk memastikan program dan kegiatan pemerintah dapat berjalan sebagaimana mestinya.

Masalah kepatuhan pajak di negara berkembang seperti di Indonesia terjadi karena adanya tindakan manipulasi pajak. Salah satu bentuk tindakan manipulasi pajak adalah penerbitan faktur pajak tidak sah. Yang dimaksud dengan faktur pajak tidak sah adalah faktur pajak yang diterbitkan tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya dan/atau faktur pajak yang diterbitkan oleh pengusaha yang belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Sebagaimana diatur dalam Pasal 39A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) maka setiap orang yang dengan sengaja menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya atau menerbitkan faktur pajak tetapi belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun serta denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak dan paling banyak 6 (enam) kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak.

Dalam rangka pelaksanaan penanganan Wajib Pajak yang terindikasi sebagai penerbit faktur pajak tidak sah, Wajib Pajak penerbit faktur pajak tidak sah, dan Wajib Pajak terindikasi sebagai pengguna faktur pajak tidak sah yang dapat merugikan penerimaan perpajakan, Kantor Wilayah DJP Jakarta Timur mengundang narasumber dari Direktorat Intelijen Perpajakan untuk memberikan pencerahan atas permasalahan tersebut (Selasa, 18/12). Kegiatan yang diselenggarakan di Ruang Rapat Besar dihadiri oleh perwakilan Account Representative dan Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi pada Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor Wilayah DJP Jakarta Timur.