KPP Pratama Tabanan membuka kelas pajak untuk mensosialisasikan Peraturan Pemerintah (PP) No 23 tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan bagi UMKM di Aula KPP Tabanan, Tabanan (17/7). Pajak Penghasilan tersebut merupakan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.

Dalam PP 23 Tahun 2018, tarif pajak final UMKM mengalami penurunan dari satu persen menjadi setengah persen dan mulai berlaku dari Juli 2018.

Acara dibuka oleh Arri Setyadi, Kepala Seksi Ekstensifikasi pada pukul 09.00 WITA. "Setengah persen, sepenuh hati", ucap Arri yang menandakan acara telah dimulai. Acara dilaksanakan selama dua hari tanggal 17 dan 18 Juli 2018 selama dua sesi.

Sosialisasi ini dihadiri oleh 61 wajib pajak yang tergolong sebagai penggiat UMKM di Tabanan. Peserta merupakan undangan yang disebar dan dikonfirmasi kedatangannya oleh KPP Tabanan.

Pada akhir acara, peserta sosialisasi memberikan dukungan kepada KPP Pratama Tabanan sehubungan dengan pembangunan zona integritas wilayah bebas korupsi.