Kasi ekstensifikasi dan penyuluhan Untung Purwadiansyah memberikan materi pajak untuk dana desa

Bertempat di Balai Desa Blimbinggede, Kecamatan Ngraho, Kabupaten Bojonegoro diselenggarakan acara Pembinaan dan bimbingan Teknis Penyelenggaraan Pemerintahan Desa se-Kecamatan Ngraho (Rabu, 10/10). Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bojonegoro sebagai salah satu pengisi acara memberikan bimbingan teknis Pajak untuk Dana Desa kepada 64 aparat desa yang hadir. Sebanyak 16 desa diwajibkan mengirimkan Kepala Desa, Sekretaris Desa, Bagian Perencanaan Desa, dan Bendahara Desa dalam acara tersebut.

Acara ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada para aparat desa dalam penyelenggaran pemerintahan desa, khususnya bagaimana mereka mempertanggungjawabkan aspek perpajakan dana desa yang diterima. Kepala Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan KPP Pratama Bojonegoro Untung Purwardiansyah menjelaskan bagaiaman peranan pajak sebagai sumber terbesar APBN yang mencapai 85% dari total pendapatan negara. Serta disampaikan pula alokasi pajak untuk transfer ke daerah dan dana desa sebesar 766,2 Triliun rupiah.

Untuk wilayah Kecamatan Ngraho sendiri pada tahun 2018 menerima Dana Desa sebesar 20.249 Miliar, atau setara 98,28% dari total pendapatan Kecamatan Ngraho. Hal ini menggambarkan bahwa pendapatan desa di wilayah Kecamatan Ngraho hampir ditopang seluruhnya dari APBN yang bersumber dari pajak. Besaran Dana Desa tersebar kepada 16 Desa dengan besaran mulai dari 1,1 sampai dengan 1,8 Miliar rupiah.

Materi bimbingan teknis pajak untuk dana desa menyampaikan bagaimana proses pengitungan, pembayaran, serta pelaporan pajak atas pengelolaan dana desa. Bagaimana menghitung pajak atas transaksi belanja barang, belanja jasa, belanja konstruksi, sewa tanah dan atau bangunan, serta belanja tenaga kerja orang pribadi. Hal ini diberikan agar tidak terjadi kesalahan dalam penerapan pajak sehingga tidak menjadi permasalahan di kemudian hari, serta aparat desa terhindar dari permasalahan hukum.