
Ada yang baru pada saat pelaksanaan kelas pajak yang diadakan oleh Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah (Selasa, 3/7). Bertempat di ruang kelas pajak lantai 5 Kantor Wilayah DJP Kalimantan Selatan dan Tengah (Banjarmasin), pelaksanaan kelas pajak bagi wajib pajak badan baru dibarengi dengan peluncuran aplikasi pre test dan post test secara online. Asistensi diberikan dalam rangka memberikan pemahaman terkait hak dan kewajiban perpajakan yang dimiliki oleh wajib pajak badan.
Kegiatan yang diikuti oleh kurang lebih 13 wajib pajak badan ini berjalan lancar. "Kita sebagai warga negara yang baik memiliki tanggung jawab terhadap bangsa ini, yaitu ikut berpartisipasi dalam pembangunan negara salah satunya dengan melaksanakan kewajiban perpajakan dengan baik, mulai dari menghitung, membayar, dan melaporkan kewajiban perpajakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hak dan kewajiban perpajakan juga harus dilakukan secara seimbang dan benar," tutur Petugas Pajak Ahmad Setyo Wibowo.
“Aplikasi pre test dan post test secara online dibuat agar monitoring dapat dilakukan secara lebih efektif dan efesien, sebab hasil dari test ini dapat diketahui secara realtime, untuk kemudian dapat langsung di evaluasi hasilnya,” tambah Digen YSA salah satu petugas penyuluh perpajakan.
Salah satu wajib pajak, Soesanto Wijaya selaku Pimpinan CV. Sumber Diesel Banjar, mengatakan bahwa kelas pajak ini sangat membantu wajib pajak baru yang belum paham mengenai hak dan kewajiban perpajakannya. "Saya senang sekali mengikuti kelas pajak ini. Materi disampaikan dengan jelas dan santai. Bahkan sekarang kita sudah bisa mengikuti pre test dan post test secara langsung serta dapat mengetahui nilainya setelah soal selesai dikerjakan, Alhamdulillah saya dapat nilai tertinggi dan mendapat souvenir. Terima kasih Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah," kata Soesanto Wijaya.
Kantor Wilayah DJP Kalimantan Selatan dan Tengah berharap agar wajib pajak baru yang belum memahami hak dan kewajiban perpajakannya dengan baik agar tidak sungkan untuk mengikuti asistensi ini. Kelas Pajak akan diberikan secara berkala setiap hari Selasa dan Kamis di lantai 5 Kantor Wilayah DJP Kalimantan Selatan dan Tengah.
- 130 kali dilihat