Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali (Kanwil DJP Bali) mengadakan kegiatan sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2018 tentang Tarif Pajak Penghasilan Final Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang turun menjadi 0.5% yang diadakan di Prime Plaza Suites Sanur (Sabtu, 23/6). Acara ini dihadiri langsung oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.
Pada kesempatan itu turut hadir juga Menteri Keuangan, Menteri Koordinator Perekonomian Indonesia, Staf Ahli Bidang Perpajakan Kementerian Keuangan, Direktur Jenderal Pajak, Kepala Badan Ekonomi Kreatif Indonesia, dan masih banyak lainnya. Kegiatan ini dihadiri oleh 1000 pelaku UMKM di Bali.
“Peraturan ini merupakan bentuk keringanan pajak untuk UMKM, yang sebelumnya 1% sekarang turun menjadi 0.5%,” ujar Robert Pakpahan Direktur Jenderal Pajak saat diwawancara di awal acara.
Acara dibuka oleh Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan dengan paparan terkait penerimaan pajak di sektor UMKM. Kemudian dilanjutkan dengan paparan oleh Kepala Badan Ekonomi Kreatif Indonesia. Selanjutnya dilanjutkan paparan dari Direktur Bank BRI mewakili dari Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA).
Pada kesempatan itu juga Menteri Koordinator Perekonomian Indonesia Darmin Nasution juga memberikan sambutan. Kemudian acara dilanjutkan dengan sambutan oleh Presiden Republik Indonesia.
“Agar usaha kecil itu bisa memanfaatkan ini, sehingga usaha mikro bisa melompat menjadi usaha kecil, usaha kecil bisa melompat menjadi usaha menengah, usaha menengah bisa melompat menjadi usaha besar, itu yang kita inginkan,” ujar Jokowi sapaan akrab Presiden Republik Indonesia saat memberi sambutan.
Acara ditutup dengan Presiden Republik Indonesia didampingi Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengeliling dan melihat pameran produk UMKM yang ada di sekitar tempat acara.
- 37 kali dilihat