Revolusi Industri 4.0 Picu Virtual Audit Pajak.

Oleh: Rifky Bagas Nugrahanto, Pegawai Direktorat Jenderal Pajak

Bukan sebuah hal yang tabu jika teknologi mulai menyentuh kehidupan manusia. Sentuhan itu semakin lama, semakin lembut meresap di dalam aspek kehidupan. Bukan hanya bidang komunikasi, keamanan, sosial budaya hingga ekonomi tak luput ditunjang dengan hadirnya kemajuan ini. Perubahan yang sekarang ini kita rasakan, membawa manusia ke dalam Revolusi Industri generasi keempat sebagai pemicunya.

Dulu dengan keberadaan perangkat keras pengolah data dan telekomunikasi telah membawa jauh manusia ke dalam moderenisasi hidup. Telah banyak tercipta penemuan-penemuan fantastik. Saat hadirnya Revolusi Industri 3.0, dunia telah tercengangkan dengan perkembangan semikonduktor dan proses otomatisasi industri. Industri sekarang ini tidak mengandalkan seluruh tenaga manusia, melainkan menggunakan mesin untuk bekerja. Manusia pun hanya berperan sebagai inisiator,  pengendali,  dan supervisi.

Saat ini pun kita mungkin mulai bersiap-siap menghadapi, sedang menyelami, ataukah mulai mencari peluang di dalam munculnya Revolusi Industri 4.0 ini. Pesatnya hal ini mengubah arah pola pikir manusia ke depannya. Termasuk bagi pelaku ekonomi di seluruh dunia untuk menuju ke arah digitalisasi.

Aplikasi-aplikasi elektronik, perusahaan virtual,  hingga uang elektronik merupakan buah dari tumbuhnya revolusi industri ini. "Big Data" menjadi salah satu ide terbesarnya,  menjadikan segala bentuk materialitas di dunia disimpan menjadi data. Tak ada yang tersembunyi dan tak terlihat. Hanya dibutuhkan kunci yang berfungsi sebagai otorisasi pembukanya.

Benar atau tidaknya otoritas yang memegang ini, kemudian menjadi pertanyaan yang beralih, yaitu "siapa" yang mengendalikannya. Saat pemerintah gagal mengendalikan,  akan timbul pengelembungan data,  pemindahan data secara ilegal, penipuan, dan bahkan penggelapan data yang tidak benar. Data semakin riskan jika tidak diawasi secara berkala dan diatur lalu lintasnya.

Inilah yang perlu cepat dikembangkan bagi otoritas pajak di dalam birokrasi pemerintahan. Pengawasan wajib pajak bukan hanya sekedar pemeriksaan fisik. Pengumpulan data ini harus agresif memanfaatkan teknologi "Big Data". Segala penggunaan media maya harus membawa kita juga dalam pengawasan secara virtual ke dalam data digital.

Pembangunan Infrastruktur dan Payung Hukum Virtual Audit Pajak

Konsep virtual audit pajak ini, memanfaatkan server, sebagai lokasi penyimpanan data wajib pajak maupun sebagai tempat persinggahan sementara. Jalur serat optik dan pemancaran sinyal data oleh satelit menjadi penghubung virtual audit ini.  Pemeriksa dengan cepat dalam melihat dan mengklarifikasi data ekonomi berupa surat berharga di perbankan,  kepemilikan aset,  tersebarnya hutang piutang,  bahkan legalitas setiap perijinan yang dimiliki.

Seperti halnya permainan virtual, dengan menggunakan kacamata virtual dan perangkat pengirim alam sadar ke virtual server, pandangan pemeriksa dibawa berpindah ke lokasi yang dituju. Setiap pemeriksa diverifikasi identitas menggunakan otorisasi kornea mata (sistem perijinan birokrasi digital) di dalam program yang terinstal di kacamata. Saat mulai terhubung, penanda waktu bergerak, beserta log setiap kegiatan yang dilakukan. Hal yang menarik adalah terdapat panel virtual terproyeksikan di depan pemeriksa, saat koneksi mulai terhubung sebagai alat pengendali audit. Supervisor pemeriksa pun dapat ikut memantau jalannya audit virtual tersebut melalui layar komputer pengawasan yang dipilih. Dalam kurun waktu yang singkat, pandangan pemeriksa dapat mengobservasi dan meneliti setiap data lengkap milik wajib pajak sesuai preferensi yang dipilih. Data yang berkaitan dengan wajib pajak pun akan terinci jelas terlihat oleh pemeriksa. Pemeriksa pun bisa mengambil foto data untuk digunakan sebagai lampiran hasil audit. Lebih lanjut, jika masih dibutuhkan data lain, pemeriksa bisa berpindah ke server lain yang berhubungan dengan dokumen-dokumen elektronik yang dibutuhkan dari wajib pajak. Semua data digital terekam dan menjadi dasar laporan hasil yang akan dipaparkan dan diklarifikasi keabsahan kepada wajib pajak, dalam berita acara pertemuan langsung.

Sepenggal prosedur atas konsep virtual audit pajak ini, tentunya bisa dilakukan jika terdapat payung hukum yang melindunginya. Petunjuk pelaksanaan, pelatihan SDM, serta perangkat teknologi yang sesuai harus dapat tercipta sebagai arah implementasi audit tersebut. Semakin cepat berarti akan semakin baik. Semakin cepat respon atas perubahan ini, pemerintah akan cepat menanggapi dan melindungi sisi keadilan ekonomi di Indonesia.

Hanya diperlukan hukum yang jelas serta standar prosedur pelaksanaan yang canggih untuk dapat bereaksi dengan efek buruk yang ditimbulkan "Big Data" ini. Efek buruk yang akan mempengaruhi stabilitas di Indonesia yang mengancam kehidupan masa depan. Namun,  berbeda hal jika Indonesia bisa cepat menggunakan teknologi "Big Data" ini, dengan salah satunya membuat struktur dan prosedur yang jelas dengan adanya virtual audit pajak ini. Audit pajak yang mampu melihat ancaman sebagai kekuatan untuk lebih meningkatkan kualitas dalam hal pengawasan. (*)

*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi penulis bekerja.