Pajak, Instrumen Mengatasi Pengangguran

Oleh: Andi Zulfikar, Pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Pajak, selain bertujuan mengumpulkan penerimaan negara, juga mempunyai fungsi lain. Salah satu fungsi lain tersebut adalah fungsi mengatur (regulerend). Pajak dapat dipergunakan sebagai instrumen dan alat pengatur untuk mencapai tujuan tertentu. Salah satu contohnya adalah pajak dapat dipergunakan sebagai instrumen mengatasi pengangguran.
Pengangguran menjadi problematika serius di banyak negara, khususnya negara-negara berkembang. Di negara berkembang di mana usia produktif jumlahnya berlimpah namun tidak diimbangi dengan jumlah lapangan kerja yang tersedia, maka pengangguran menjadi suatu masalah. Apalagi dengan paradigma yang umum terutama di Indonesia, bahwa pekerjaan yang dianggap baik adalah menjadi karyawan ataupun pegawai pemerintah/Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sementara diketahui bahwa tidak semua orang bisa mendapatkan kesempatan ini.
Mengingat keterbatasan peluang untuk menjadi karyawan ataupun PNS maka berwirausaha dapat menjadi pilihan. Pemerintah pun memberikan dukungan, salah satunya melalui pajak. Berwirausaha adalah suatu kebanggaan. Dengan berwirausaha maka akan terbentuk perekonomian yang lebih tangguh. Karena kekuatan suatu bangsa adalah salah satunya melalui para wirausahawan yang mampu bersaing bukan hanya di tingkat lokal namun juga di tingkat global.
Presiden Jokowi pernah mengungkapkan bahwa standar jumlah wirausahawan di negara maju adalah di atas 14 persen dari jumlah penduduk. Indonesia sendiri, pada waktu itu, jumlah wirausahawannya hanya 3,1 persen. Oleh karenanya pemerintah memberikan dukungan agar jumlah wirausahawan dapat meningkat.
PP 23/2018, Mendorong Semangat Wirausaha
Untuk mendorong semangat berwirausaha, pemerintah mengeluarkan beberapa kebijakan. Dalam hal pajak, untuk mereka yang memulai usahanya dan masih berada dalam kategori Usaha Kecil dan Menengah (UKM), pada tahun 2018 diberikan penurunan tarif pajak. Bila pada aturan sebelumnya, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013, tarif yang dikenakan kepada wajib pajak yang menerima penghasilan dengan peredaran bruto Rp4.800.000.000,- (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam satu tahun pajak adalah satu persen, aturan baru menurunkan tarifnya. Tarifnya menjadi setengah persen. Tarif ini diatur dalam PP Nomor 23 Tahun 2018.
Kebijakan tersebut memberi ruang untuk para pengusaha baru yang hendak mengembangkan usahanya. Dengan tarif yang lebih rendah maka diharapkan tercipta lapangan kerja baru. Hal ini juga memberi pertanda bahwa pemerintah memberikan dorongan agar tercipta lebih banyak UKM di indonesia melalui kebijakan-kebijakannya yang memberikan kemudahan, salah satunya melalui pajak.
Pemerintah mempunyai target jumlah wirausahawan di Indonesia mencapai tujuh persen sampai sepuluh persen. Berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2015, diharapkan pada akhir 2019 akan ada 20.000 wirausahawan baru yang lahir. Berbagai kebijakan dan upaya telah dan akan dilakukan untuk mendorong tujuan ini. Perubahan aturan di atas adalah contohnya.
Dua Kekuatan Bangsa
Salah satu founding father kita Bung Karno pernah mengutarakan impiannya menjadikan bangsa Indonesia sebagai bangsa yang berdikari, berdiri di atas kaki sendiri. Untuk mewujudkan impian tersebut harus selalu dimulai dengan semangat membangun negeri dari diri sendiri. Semangat untuk menjadikan Indonesia sebagai negara dengan perekonomian yang tangguh.
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat jumlah angkatan kerja pada Agustus 2018 sebanyak 131,01 juta orang. Jumlah ini naik 2,95 juta orang dibanding tahun sebelumnya pada bulan yang sama. Berita baiknya, menurut data tersebut pengangguran telah berkurang 40.000 orang. Pada Agustus 2018, data pengangguran tercatat sebanyak 7 juta orang (5,34 persen), sedangkan pada Agustus 2017 angkanya mencapai 7,04 juta orang.
Masih banyak pekerjaan rumah yang menanti kita mengatasi masalah tersebut. Pajak menjadi salah satu instrumen yang dapat menjadi jalan solusi permasalahan tersebut, walaupun tentu saja dengan kebijakan yang dipertimbangkan dengan sebaik-baiknya. Wirausaha dan pajak menjadi dua kekuatan bangsa, seharusnya bisa berjalan bersama. Untuk Indonesia yang lebih baik!(*)
*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi penulis bekerja.
- 2248 kali dilihat