edukasi dan dialog perpajakan bersama PKK Kutai Barat

Oleh: Sofwan, Pegawai Direktorat Jenderal Pajak

Kasta tertinggi dalam tingkat kepatuhan pajak adalah Voluntary Compliance, yaitu kondisi dimana wajib pajak secara sukarela memenuhi kewajibannya, bukan karena takut denda atau pidana, tetapi memahami pajak sebagai tanggung jawab sosial warga negara, atau dalam bahasa yang lebih sederhana kita sebut sadar pajak.

Mewujudkan masyarakat sadar pajak adalah impian kita semua, untuk menuju ke sana idealnya kita mulai dari kelompok yang terkecil dalam masyarakat yaitu keluarga. Sistem pengenaan Pajak Penghasilan di Indonesia menempatkan keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis, artinya penghasilan dan kerugian seluruh anggota keluarga digabungkan sebagai satu kesatuan yang dikenai pajak, dan pemenuhan atas kewajiban perpajakannya dilakukan oleh Kepala Keluarga kecuali dalam kondisi tertentu atau wajib pajak menghendaki lain. Sehingga hakikatnya keputusan kepatuhan pajak yang dilakukan oleh wajib pajak merupakan representasi dari keputusan kolektif keluarga.

Dalam terminologi masyarakat Jawa, sebutan untuk Istana Raja atau tempatnya penguasa adalah keraton, kata keraton (ke-ratu-an) berasal dari kata dasar ratu, hal ini secara tersirat memberi sinyal bahwa Ratu sangat berpengaruh terhadap kekuasaan khususnya pengambilan keputusan oleh Raja, sehingga Ratu juga dituntut mempunyai kecerdasan dan pengetahuan yang luas. Jika analogi tersebut kita gunakan dalam keluarga wajib pajak, maka “Ratu” di keluarga yaitu istri atau ibu rumah tangga juga sebaiknya mempunyai pengetahuan dan pemahaman tentang pajak supaya mampu memberi pertimbangan dan dukungan terhadap wajib pajak dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya.

KP2KP Sendawar menggandeng Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Kabupaten Kutai Barat Kalimantan Timur yang dipimpin oleh ibu Yayuk Seri Rahayu, istri dari Bupati Kutai Barat. Edukasi terhadap Tim Penggerak PKK tentang pajak, dari mulai manfaat pajak, hak dan kewajiban, serta konsekuensi apabila tidak dipenuhinya kewajiban perpajakan. Hal ini dilakukan terhadap tim penggerak PKK tingkat Kabupaten, kemudian dilanjutkan terhadap tim penggerak tingkat Kecamatan bahkan harapannya sampai ke Desa dan Kampung, langkah ini bertujuan menghadirkan persepsi  yang utuh terhadap pajak dalam keluarga.

Komposisi Tim Penggerak PKK di Kutai Barat mempunyai latar belakang yang beragam, mulai dari Istri pejabat, pengusaha, profesional, serta tokoh masyarakat, sehingga merupakan wadah yang tepat untuk menjadi role model dalam mewujudkan keluarga sadar pajak karena mempunyai daya tular dan viral yang tinggi. Gerakan keluarga sadar pajak berbasis ibu-ibu PKK ala KP2KP Sendawar ini statusnya masih dalam proses dan perlu langkah yang berkelanjutan dengan menjalin kemitraan dalam berbagai kegiatan, bahkan harapannya keluarga sadar pajak ini dapat menjadi program tambahan diluar 10 program pokok PKK, sehingga ibu-ibu dapat menjadi agen sadar pajak di keluarga masing-masing, berpegang pada pepatah kekinian “Jangan pernah remehkan The Power of Emak-Emak!”.

Hashtag (#) dalam bahasa indonesia berarti tanda pagar disingkat tagar, biasanya digunakan untuk menekankan sebuah topik atau kata kunci. #KeluargaSadarPajak adalah kata kunci dalam mewujudkan masyarakat sadar pajak, dan istri atau ibu rumah tangga adalah pemegang kunci dalam keluarga, karena selalu ada wanita luar biasa dibalik kesuksesan seorang pria, dan ada wanita bijak di samping  wajib pajak yang taat pajak.(*)

*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi dimana penulis bekerja.