Oleh: Zidni Amaliah Mardlo, Pegawai Direktorat Jenderal Pajak

Kewajiban pajak telah diamanatkan sejak Indonesia merdeka yang mana tertuang dalam amanat konstitusi UUD 1945, Pasal 23 A. Pada Pasal 23A, UUD 1945 tertulis "Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan Undang-Undang."

Pajak merupakan salah satu instrumen penting untuk membangun keunggulan-keunggulan strategis bangsa, salah satunya untuk peningkatan kualitas daya saing Sumber Daya Manusia (SDM) Indonesia dan pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK). Sebagaimana diketahui bahwa pajak berperan dalam pembangunan Indonesia sebesar 74,6 % dalam APBN, dan 20 % APBN digunakan untuk Dana Pendidikan. Melihat keterkaitan pajak dan pendidikan serta guna mewujudkan generasi muda yang sadar pajak, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti) membuat nota kesepahaman (MoU) tentang peningkatan kerja sama perpajakan melalui riset, teknologi, dan pendidikan tinggi. Penandatanganan nota kesepahaman ini menandai bahwa Kesadaran pajak menjadi salah satu Kurikulum pada Perguruan Tinggi dan dijalankannya program Inklusi Kesadaran Pajak pada Perguruan Tinggi. Selain ditandatanganinya nota kesepahaman, saat ini telah diterbitkan buku-buku bahan ajar Mata Kuliah Wajib Umum (MKWU) dan buku pengayaan Materi Terbuka Kesadaran Pajak dalam Pendidikan Tinggi yang dapat diunduh pada laman edukasi.pajak.go.id.

Apa itu Inklusi Kesadaran Pajak ?

Dilihat dari asal katanya, inklusi berarti menyisipkan. Inklusi Kesadaran Pajak merupakan upaya bersama DJP dengan Kemendikbud dan Kemenristek Dikti selaku pihak yang membidangi pendidikan untuk menanamkan kesadaran pajak kepada peserta didik dan tenaga pendidik (dosen) melalui integrasi materi kesadaran pajak dalam pendidikan. Nantinya, inklusi kesadaran pajak pada pendidikan tinggi ini akan disampaikan oleh Dosen-Dosen Mata Kuliah Wajib Umum (MKWU) kepada peserta didik mereka. Proses pembelajaran pajak dilakukan dengan menyisipkan materi pajak ke dalam MKWU yaitu pada mata kuliah Pancasila, Kewarganegaraan, Bahasa Indonesia, dan Agama (6 agama).

Setelah mahasiswa mendapatkan materi kesadaran pajak, diharapkan mereka akan memahami konteks pajak sebagai salah satu elemen pembangunan negara dan sebagai warga negara yang baik sudah menjadi tugas kita untuk turut serta mendukung pembangunan negara. Memiliki pengetahuan mengenai pajak berarti mereka telah ikut serta dalam membangun bangsa dan berkarakter sesuai dengan nilai-nilai Pancasila sebagai identitas nasional. Melalui pajak, integrasi bangsa terjaga dengan harapan dapat menekan kesenjangan sosial, meratakan tingkat kesejahteraan serta ketersediaan fasilitas umum yang merata.

Pemerintah berharap dengan dilakukannya Inklusi Kesadaran Pajak pada Pendidikan Tinggi, kelak di masa mendatang, generasi emas Indonesia yang bermutu dan berkarakter sadar pajak dapat terwujud. Dengan begitu, kepatuhan perpajakan yang tinggi pun dapat terwujud. Diharapkan pada tahun 2045 terbentuk generasi emas yang sadar pajak, setiap individu telah memahami bahwa menjalankan kewajiban pajak (membayar, menyetorkan, dan melaporkan pajak) sebagai salah satu kewajiban mereka sebagai Warga Negara Indonesia (WNIdan mengubah hegemoni pajak dari terpaksa menjadi tren.

Saat ini jumlah perguruan tinggi di Indonesia lebih dari 4.400. Jumlah mahasiswa sekitar 7 juta, jumlah dosen sekitar 250 ribu. Sebanyak 7 juta mahasiswa akan mempelajari pentingnya pajak dalam pembangunan, nilai pajak dalam konteks sejarah Indonesia, pengelolaan pajak, dan kewajiban warga negara membayar pajaksebagai wujud bela Negara.

Budaya sadar pajak memang harus ditanamkan sejak dini. Inklusi Kesadaran Pajak merupakan salah satu sarana untuk membangun budaya sadar pajak tersebut. Melalui pendidikan, generasi muda yang memiliki budaya dan karakter berwawasan kebangsaan, cinta tanah air, dan bela negara dibentuk. Melalui inklusi pajak, semoga dalam beberapa tahun ke depan terbentuk generasi muda yang sadar pajak, generasi yang menyadari bahwa melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan merupakan salah satu bentuk cinta tanah air dan bela negara juga merupakan kewajiban sebagai Warga Negara Indonesia (WNI). (*)

*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi di mana penulis bekerja.