Bersiap-Siaplah Untuk Diperiksa Kantor Pajak
Dirjen Pajak melalui SE-OZ PJ.04 2009 tentang Rencana dan Strategi Penyelesaian Pemeriksaan 2009, telah menargetkan penerimaan dari hasil pemeriksaan selama 2009 sebesar RpB Triliun. Dengan target penyelesaian pemeriksaan secara nasional pada 2009 kurang lebih 68000 SP2 (Surat Perintah Pemeriksaan). Fokus pemeriksaan dibagi menjadi dua. yakni fokus pemeriksaan nasional dan kantor wi layah DJP. Fokus pemeriksaan nasional pada 2009 ditetapkan sebagai berikut
1. Fokus pemeriksaan terhadap Wajib Pajak Badan berdasarkan data Produk Domestik Bruto (PDB), nilai koreksi hasil pemeriksaan, penerimaan pajak peng-hasilan, audit converage rotio, dan pengaduan masyarakat, maka pemeriksaan terhadap Wajib Pajak Badan pada 2009 difokuskan pada Wajib Pajak atas Sektor Usaha sebagai berikut
KLI 11000 (Pertambangan dan Jasa Pertambangan Minyak dan Gas Bumi)
KLU 26400 (Industri Semen, Kapur, Gips. serta barang-barang dari semen dan kapur)
KLU 27000 (Industri Logam Dasar)
KLU 45000 (Konstruksi)
KLU 50000 (Penjualan. Pemeliharaan, dan Reparasi Mobil dan Sepeda Motor. Penjualan Ece ran Bakan Bakar Kendaraan)
KLU 51000 (Perdagangan Besar Dalam Negri, kecuali perdagangan mobil dan sepeda motor selain Ekspor dan Impor)
KLU 52000 (Perdagangan Ece ran, kecuali mobil dan sepeda motor.reparasi barang - barang keperluan pribadi dan rumahtangga)
KLU 53000 (Perdagangan Ekspor, kecuali perdagangan mobil dan sepeda motor)
KLU 54000 (Perdagangan Impor, kecuali perdagangan mobil dan sepeda motor)
KLU 55110 (Hotel Berbintang)
KLU 55200 (Restoran/Rumah Makan, Bar dan Jasa Boga)
KLU 64200 (Telekomunikasi) KLU 70000 (Real Estate)
KLU 74300 (Jasa Periklanan) 2. Fokus pemeriksaan terhadap Wajib Pajak Orang Pribadi difokuskan
Kepada pemilik modal atau investor yang memiliki akumulasi nilai investasi diatas 500 juta,
Pengusaha restoran, bahan bangunan, dan bengkel sepeda motor dan mobil;
Konsultan hukum, dokter, dan notaris;
Selebritis dan tokoh masyarakat.
Pejabat dan mantan pejabat eksekutif, baik di tingkat pusat maupun daerah;
Pejabat dan mantan pejabat yudikatif, baik di tingkat pusat maupun daerah;
Pejabat dan mantan pejabat legislatif serta calon anggota legislatif, baik di ringkat pusat, provinsi maupun kabupaten/kota.
U ntuk fokus pemeriksaan Kantor Wilayah DJP. adalah sesuai dengan target nasional ditambah dengan Wajib Pajak dengan sektor usaha ter tentu yang menjadi kekhususan dari masing masing Kantor Wilayah DJ?
Kontraproduktif
Besarnya target penerimaan dari hasiJ pemeriksaan sebesar RpB Triliun akan menjadi Kontraproduktif terhadap dunia usaha, mengingat saat ini kita sedang mengalami resesi dan terjadinya kontraksi pertumbuhan ekonomi secara globaL
Di kwartal pertama 2009, telah terjadi banyaknya PHK oleh berbagai jenis usaha sebagai akibat penurunan omset sebesar ra ta-rata 30%, termasuk jenis usaha yang menjadi target pemeriksaan, sebagai contoh, restoran/rumah makan, bar dan jasa boga, hotel berbintang, perdagangan ekspor dan impor, perdagangan besar da-lam negri dan pedagang eceran. Bagaimana Wajib Pajak akan membayar pajaknya dengan keadaan cash flow yang sangat rapuh. Kira sangat berharap, pemerin tah dapat memberikan berbagai stimulus fiskal yang dapat mem bantu bangkitnya kelesuan pertum buhan ekonomi, bukan suatu kebija kan yang justru akan membuat pengusaha menjadi was was dan kehi -langan konsentrasi terhadap kelan jutan usahanya yang sedang siemfown Jangankan untuk membayar pajak, untuk membayar gaji karyawan dan operasional karyawan saja susah.
Target Penyelesaian SP2 Target penyelesaian pemeriksaan pada 2009 sebanyak 68000 SP2 dikhawatirkan akan membuat pemeriksa kelabakan sena terburu-buru untuk menyelesaikan pemeriksaan sert3 menjadi bias terhadap berbagai tanggapan, ataupun sanggahanterhadap temuan pemeriksaan.
Adalah sangat tidak bijaksana, akibat target pemeriksaan yang tinggi membuat unsur objektif tas berkurang dan Wajib Pajak menjadi korbannya. Kita semua setuju untuk membantu pemerin tah dalam menjalankan ke wa jiban kenegaraan dengan membayar pajak secara benar.
Kebijakan sunset policy yang telah selesai dilaksakan sebenarnya bisa menjadi titik awal untuk pengawasan terhadap Wajib Pa jak tertentu yang mempunyai ke mampuan membayar pajak yang lebih besar, begitu juga terhadap WT baru yang terdaftar selama 2008, yakni sebanyak 3.545.076 Wajib Pajak. Adalah sangat mungkin Wajib Pajak tersebut dapat memberikan konstribusi yang jauh lebih besar dari yang telan diberikan selama ini *
OLEH DR Ngadiman SH, SE. MSi
Penulis adalah Konsultan Pajak
Sumber : Berita Kota
- 3018 kali dilihat