Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sinjai melayani konsultasi kepada kuasa Wajib Pajak (WP) yang mengajukan permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, tepatnya SKB atas waris di ruang TPT KP2KP Sinjai (Kamis, 26/9).
Sebelumnya Kuasa WP telah mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mengurus balik nama sertifikat, ternyata diminta kelengkapan syaratnya yaitu Surat Keterangan Bebas (SKB) waris dan diarahkan untuk konsultasi ke KP2KP Sinjai.
Petugas KP2KP Sinjai Hikmah menjelaskan jika SKB atas waris ini telah ditentukan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 30 Tahun 2009 Pasal 2 ayat (1) huruf c yang menyebutkan bahwa salah satu yang mendapat fasilitas pembebasan dari pengenaan kewajiban pembayaran atau pemungutan Pajak Penghasilan atas penghasilan hak atas tanah dan/atau bangunan adalah pengalihan tanah dan/atau bangunan karena waris.
“Untuk dapat memanfaatkan fasilitas tersebut, ahli waris dapat mengajukan permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (PPHTB) Warisan dengan dilampiri Surat Pernyataan Pembagian Waris. Selain syarat tersebut, tanah dan/atau bangunan yang menjadi objek warisan telah dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh pewaris, kecuali pewaris memiliki penghasilan dibawah Penghasilan Tidak Kena Pajak,” tambah Hikmah.
Menyikapi konsultasi yang berjalan, kuasa wajib pajak menanyakan terkait jangka waktu penyelesaian permohonan SKB. “Permohonan SKB waris akan segera diproses selama kurang lebih tiga hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap, Bapak dapat menghubungi layanan WhatsApp KP2KP Sinjai apabila ingin mengonfirmasi apakah hasil dari permohonan SKB waris yang diajukan sudah diterbitkan atau belum.” jawab Hikmah.
Wajib Pajak dalam konsultasi tersebut menyampaikan apresiasinya terhadap penjelasan yang diberikan oleh KP2KP Sinjai atas permasalahan yang sedang dihadapinya.
Pada akhir kegiatan, Hikmah menjelaskan jika wajib pajak mengalami kendala dalam pelaksanaannya agar segera melakukan konsultasi ke KPP Pratama Bulukumba ataupun KP2KP Sinjai. “Semua layanan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak gratis atau tidak dipungut biaya,” pungkas Hikmah menutup kegiatan.
Pewarta: Hikmah Shabriani Jamaluddin |
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi KP2KP Sinjai |
Editor: Muhammad Irfan Nashih |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 80 kali dilihat