Dalam rangka memperluas kanal komunikasi Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direkorat Jenderal Pajak (Kring Pajak 1500200) selaku unit pelaksana teknis Direktorat Jenderal Pajak di bidang layanan informasi dan pengaduan perpajakan, Kring Pajak 1500200 memperluas kanal komunikasi melalui akun media sosial resmi Instagram dan TikTok. Perincian nama akun resmi pada kedua kanal tersebut adalah sebagai berikut.

Kanal

Nama Akun Resmi

Tautan

Instagram

@kringpajak1500200

https://instagram.com/kringpajak1500200

TikTok

kring_pajak

https://tiktok.com/@kring_pajak

Kring Pajak 1500200 hanya menggunakan alamat akun resmi sebagaimana tersebut di atas. Kami imbau kepada masyarakat untuk senantiasa waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak.

Pengumuman ini hendaknya dapat disebarluaskan.