Sehubungan dengan kewajiban Penyedia Jasa Aset Kripto Pelapor CARF (PJAK Pelapor CARF) untuk melakukan prosedur identifikasi rekening keuangan sesuai standar pertukaran informasi keuangan berdasarkan perjanjian internasional Crypto-Asset Reporting Framework (CARF) sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 2 ayat (4) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang melalui Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017 (Undang-Undang Akses Informasi Keuangan) serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 31 huruf g Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2025 (PMK108/2025), dengan ini kami sampaikan informasi terkait prosedur identifikasi rekening keuangan sesuai dengan ketentuan CARF, khususnya mengenai pernyataan diri (self-certification) sebagai berikut.
- Berdasarkan Pasal 2 ayat (1), ayat (3), dan ayat (6) PMK-108/2025, Direktur Jenderal Pajak berwenang memperoleh akses informasi keuangan, dan PJAK Pelapor CARF wajib:
- menyampaikan laporan informasi rekening keuangan secara otomatis berupa informasi aset kripto relevan; dan
- melaksanakan prosedur identifikasi rekening keuangan (due diligence) sesuai dengan ketentuan CARF.
- Berdasarkan Pasal 25 ayat (4) PMK-108/2025, prosedur due diligence sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf b salah satunya diterapkan pada saat pembukaan akun Pengguna Aset Kripto, di mana PJAK Pelapor CARF wajib:
- meminta pernyataan diri yang valid (valid self-certification) kepada calon Pengguna AsetKripto yang merupakan bagian terpisah dari dokumen pembukaan akun;
- melakukan klarifikasi kewajaran dan validitas pernyataan diri (self-certification) dimaksud berdasarkan informasi yang diperoleh atau dimiliki PJAK Pelapor CARF berkaitan dengan pembukaan akun, termasuk dokumentasi yang dikumpulkan berdasarkan prosedur anti pencucian uang (anti-money laundering) dan/atau prinsip mengenal nasabah (know your customer); dan
- menentukan negara domisili Pengguna Aset Kripto berdasarkan pernyataan diri yang valid (valid self-certification) dan hasil klarifikasi kewajaran atas pernyataan diri tersebut.
- Berdasarkan Pasal 26 ayat (1) huruf a PMK-108/2025, PJAK Pelapor CARF wajib menyelenggarakan, menyimpan, dan memelihara dokumentasi, termasuk pernyataan diri yang valid (valid self-certification).
- Berdasarkan Pasal 26 ayat (2) PMK-108/2025, pernyataan diri yang valid (valid selfcertification) yang diselenggarakan, disimpan, dan dilakukan pemeliharaan oleh PJAK Pelapor CARF wajib memenuhi ketentuan:
- ditandatangani atau diberikan afirmasi/pernyataan secara sungguh-sungguh oleh Pengguna Aset Kripto atau kuasa sah dari Pengguna Aset Kripto;
- diberi tanggal paling lambat tanggal pernyataan diri (self-certification) diperoleh;
- memuat informasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 26 ayat (2) huruf c PMK108/2025.
- Sehubungan dengan pelaksanaan kewajiban tersebut, terlampir contoh formulir pernyataan diri (self-certification form) yang dapat digunakan oleh PJAK Pelapor CARF dalam melaksanakan prosedur identifikasi rekening keuangan sesuai dengan ketentuan CARF bagi calon Pengguna Aset Kripto yang merupakan Individu, Entitas, maupun Pengendali Entitas dalam hal Pengguna Aset Kripto merupakan entitas selain entitas aktif dan entitas yang dikecualikan.
Melalui pengumuman ini, PJAK Pelapor CARF diharapkan untuk melaksanakan kewajiban permintaan, klarifikasi kewajaran atau validitas, dokumentasi, dan pemeliharaan pernyataan diri yang valid (valid self-certification) sesuai dengan ketentuan PMK-108/2025, sebagai bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Akses Informasi Keuangan.
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
- 37 kali dilihat