Validasi dan Registrasi Massal NIK

Direktorat Jenderal Pajak telah meluncurkan Layanan Validasi dan Registrasi Massal NIK Pegawai melalui Portal NPWP versi 2.1 sebagai bagian dari peningkatan kualitas data dan pemutakhiran identitas perpajakan dalam Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax).

 

Portal NPWP versi 2.1 dapat diakses di laman:

https://portalnpwp.pajak.go.id

 

Layanan ini dipergunakan oleh Pemberi Kerja Badan dan Instansi Pemerintah untuk melakukan validasi kesesuaian NIK, nama, nomor telepon, dan alamat email pegawai secara massal, sekaligus melakukan registrasi otomatis bagi data yang telah tervalidasi.

Fasilitas ini diharapkan dapat mempercepat proses integrasi data pegawai dengan sistem administrasi perpajakan, termasuk dalam penerbitan bukti pemotongan pajak tanpa penggunaan NPWP sementara (format 999xxx).

Sebagai dukungan atas implementasi layanan baru tersebut, berikut merupakan Panduan Layanan Validasi & Registrasi Massal NIK, yang berisi tata cara:

1. pendaftaran akun pemberi kerja pada Portal NPWP;

2. pengisian dan pengunggahan berkas massal;

3. pemantauan status validasi dan registrasi;

4. tindak lanjut penerbitan ulang bukti potong setelah proses registrasi NIK berhasil.

 

Panduan Resmi “Validasi & Registrasi Massal NIK” dapat diunduh dengan klik logo PDF di Bawah ini.

Sebarkan panduan ini dengan tautan: s.kemenkeu.go.id/validasiNIK

 

DJP mengimbau seluruh pemberi kerja untuk memanfaatkan layanan ini guna memastikan data identitas pegawai telah sesuai dengan ketentuan pemadanan NIK-NPWP dan mendukung kelancaran proses administrasi perpajakan pada Sistem Coretax.