PENGERTIAN PAJAK

 

Berdasarkan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), pengertian pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Dari pengertian di atas, antara lain dapat diketahui bahwa:

  1. pembayaran pajak kepada negara sifatnya wajib baik bagi wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan;
  2. pemungutan pajak oleh negara sifatnya memaksa namun harus berdasarkan ketentuan perundang-undangan agar selaras dengan asas-asas pemungutan pajak yang baik (https://pajak.go.id/id/asas-pemungutan-pajak);
  3. wajib pajak tidak akan merasakan secara langsung manfaat atas pajak yang dibayarkannya. Wajib pajak akan mendapatkan manfaat pembayaran pajak secara tidak langsung melalui program-program yang dilaksanakan oleh Pemerintah yang dibiayai dengan pajak yang telah dikumpulkan;
  4. pembayaran pajak merupakan perwujudan sikap gotong royong warga negara untuk bersama-sama membiayai pengeluaran negara dan pembangunan nasional. Pengeluaran negara dan pembangunan nasional tersebut dilaksanakan dengan tujuan utama untuk memberikan kesejahteraan dan kemakmuran bagi seluruh masyarakat.

Pembayaran pajak sangat penting dalam kehidupan bernegara. Oleh karena itu, masyarakat perlu memiliki pemahaman dasar perpajakan yang baik untuk dapat menumbuhkan kesadaran dan kepatuhan pajak. Pemahaman tersebut antara lain sebagai berikut:

  1. fungsi pajak (https://pajak.go.id/id/fungsi-pajak);
  2. jenis pajak (https://pajak.go.id/id/jenis-pajak);
  3. jenis pajak yang dikelola oleh Pemerintah Pusat (https://pajak.go.id/id/jenis-pajak-pusat);
  4. sistem pemungutan pajak yang berlaku di Indonesia (https://pajak.go.id/id/sistem-perpajakan);
  5. asas pengenaan pajak di Indonesia (https://pajak.go.id/id/asas-pengenaan-pajak).