
Dalam rangka melaksanakan penegakan hukum di bidang perpajakan, khususnya dalam pembayaran pajak, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sampit melakukan penyitaan sebidang tanah yang berlokasi di Kota Palangka Raya (Selasa, 20/9). Penyitaan aset ini merupakan tindakan penagihan aktif setelah diberikan Surat Paksa dan setelah melewati jangka waktu 2x24 jam, wajib pajak belum melunasi utang pajaknya.
Tanah seluas 900 m2 dengan taksiran harga Rp350 juta yang berlokasi di Palangka Raya ini disita dari Wajib Pajak Badan berinisial LBP yang bertempat tinggal di Kasongan Baru, Katingan Hilir, Kabupaten Katingan. Sebelumnya, LBP telah diberikan Surat Paksa dan setelah lewat jangka waktu 2x24jam, LBP yang bergerak di bidang perdagangan besar atas balas jasa (fee) atau kontrak ini tercatat belum melunasi utang pajaknya dengan nilai total sebesar Rp1,17 miliar.
Kegiatan penyitaan aset ini dilakukan oleh Juru Sita Pajak Negara bersama Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan (P3) KPP Pratama Sampit yang bekerja sama dengan Kepala Seksi P3 KPP Pratama Palangkaraya. Penyitaan merupakan proses lanjutan dari penagihan aktif. Kegiatan tersebut dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.
Kegiatan penyitaan ini merupakan upaya penegakan hukum dalam menjalankan aturan terhadap penunggak pajak. Tindakan ini terjadi karena upaya penagihan aktif lainnya tidak dapat membuat penunggak pajak melunasi utangnya. Oleh sebab itu, wajib pajak diharapkan dapat melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya secara baik dan benar.
Pewarta: Wilda Hutari |
Kontributor Foto: Bagas Putra Rahayu |
Editor: Safira Luthfiarizka Sejati |
- 147 kali dilihat