Kantor Pelayanan Pajak Pratama Singaraja dalam hal ini diwakili Juru Sita Pajak Negara (JSPN) melakukan serah terima pengembalian jaminan pelunasan sisa tagihan utang pajak berupa satu buah sertifikat tanah kepada wakil wajib pajak di Singaraja pada hari (Jumat, 4/11).
Dalam kesempatan tersebut wajib pajak menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST) Pengembalian Barang Jaminan Sita. Serah terima dilakukan di ruang Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan (P3) Pratama Singaraja dan dihadiri oleh Kepala Kepala Seksi P3, JSPN, beserta wakil wajib pajak. Pengembalian jaminan pelunasan utang pajak ini dilaksanakan setelah dilunasinya seluruh tunggakan pajak di bulan Oktober 2023. Sebelumnya Wajib Pajak memiliki tunggakan pajak dengan aset yang dijaminkan berupa sertifikat tanah dengan lokasi aset sitaan berada di Desa Kaliasem.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-189/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak Atas Jumlah Pajak Yang Masih Harus Dibayar, penyitaan adalah tindakan jurusita pajak untuk menguasai barang penanggung pajak guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut peraturan perundang-undangan. Objek sita adalah barang penanggung pajak yang dapat dijadikan jaminan utang pajak. Penyitaan dilaksanakan dengan mendahulukan barang bergerak, kecuali dalam keadaan tertentu dapat dilaksanakan langsung terhadap barang tidak bergerak.
Pewarta:Komang Ardi Pandra |
Kontributor Foto: |
Editor: Amin Singgih Krisna Wardana |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 24 kali dilihat