Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Pajak (KP2KP) Sinjai melakukan audiensi bersama Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Sinjai di Kecamatan Sinjai Utara (Kamis, 6/7). Kunjungan kali ini dilakukan langsung oleh Kepala KP2KP Sinjai Hendrawan Agus bersama dan Pelaksana KP2KP Sinjai Addra Febriana.
Kunjungan tersebut disambut oleh Sekretaris BKAD Kabupaten Sinjai Ifa Mulyana di Ruang Sekretariat BKAD Kabupaten Sinjai. Pada kesempatan tersebut, Kepala KP2KP Sinjai menjelaskan terkait kebijakan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Sekretaris BKAD Kabupaten Sinjai pun meminta Pelaksana KP2KP Sinjai melakukan asistensi pemadanan NIK sebagai NPWP pada akun pajak.go.id miliknya.
Dengan dilaksanakannya kegiatan ini, Kepala KP2KP Sinjai berharap kegiatan seperti ini akan semakin meningkatkan sinergi serta kepatuhan perpajakan wajib pajak di Kabupaten Sinjai kedepannya.
Pewarta: Addra Febriana |
Kontributor Foto: Addra Febriana |
Editor: Letna Helma Lantika Wisda |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 22 kali dilihat