Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Blora mengunjungi beberapa toko di Pasar Tradisional Suru di Desa Suru, Kecamatan Geyer, Kabupaten Grobogan (Rabu, 5/4). Kunjungan ke Pasar Tradisional Suru ini bertujuan untuk pelaksanaan Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan (KPDL).

KPDL yang dilakukan petugas Pajak Blora di Pasar Suru ini bertujuan untuk memperbanyak data lapangan yang dimiliki oleh KPP Pratama Blora. Petugas Pajak Blora menyisir beberapa jenis toko yang ada di Pasar Suru seperti toko sembako, toko tas dan sepatu, toko kelontong, toko bangunan, serta apotek. Beberapa dari toko yang didatangi petugas Pajak Blora telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tahun pajak 2022.

Selain memperbanyak data lapangan, Petugas Pajak Blora juga menyampaikan informasi perpajakan kepada para pelaku usaha di Pasar Suru terkait Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang memberikan keringanan bagi wajib pajak Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang omzetnya masih kurang dari Rp.500.000.000.

 

Pewarta: Fahim Muhammad
Kontributor Foto:Fahim Muhammad
Editor:Dyah Sri Rejeki

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.