Petugas pemeriksa pajak dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tabanan melakukan kunjungan langsung ke lokasi wajib pajak di Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan, Bali (Rabu, 13/3). Kunjungan dilakukan oleh Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan (P3) dalam rangka pemeriksaan tujuan lain, yaitu penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Petugas pemeriksa pajak terdiri dari dua orang pelaksana KPP Pratama Tabanan, Kadek Mahesa Gilang Arsana dan Ariella Dina Arasani. Para petugas pemeriksa melakukan pemeriksaan atas permohonan penghapusan NPWP yang telah diajukan oleh wajib pajak. Kadek dan Ariella melakukan verifikasi data dan keterangan atas permohonan yang telah diajukan oleh wajib pajak dengan melakukan peminjaman dokumen dan meminta beberapa keterangan dari wajib pajak. Dokumen serta informasi yang didapat ketika melakukan visit ke wajib pajak digunakan sebagai dasar untuk menyetujui atau menolak permohonan wajib pajak. Setelah visit dari wajib pajak dilakukan, Tim Pemeriksa Pajak yang terdiri dari Supervisor, Ketua Tim, dan Anggota Tim akan membuat Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang nantinya akan menjadi dasar pengambilan keputusan atas permohonan penghapusan NPWP.
Ketua tim pemeriksa, Ariella Dina Arasani, menuturkan bahwa kunjungan ke wajib pajak dalam rangka pemeriksaan tujuan lain berjalan dengan baik. Hal ini didukung oleh wajib pajak yang bersikap kooperatif selama pemeriksaan berlangsung, sehingga pemeriksaan dapat diselesaikan secara efektif dan efisien.
“Wajib pajak mudah dihubungi dan sangat kooperatif selama pemeriksaan berlangsung dengan memberikan data dan keterangan secara lengkap,” ungkap Ariella
Pewarta: Gabriela Kunthi Putri Utami |
Kontributor Foto: Gabriela Kunthi Putri Utami |
Editor: Amin Singgih Krisna Wardana |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 27 views