IT dan Basis Data, Tulang Punggung Reformasi Pajak

Oleh: Ika Hapsari, Pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Perbaikan yang terus menerus untuk bertransformasi menjadi sebuah institusi yang kuat, kredibel, dan akuntabel terus digalakkan di dalam tubuh Direktorat Jenderal Pajak. Perjalanan panjang perbaikan telah dilalui, dimulai dengan reformasi undang-undang perpajakan pada tahun 1983 yang mengubah sistem pemungutan pajak dari official asessment menjadi self asessment system berlanjut reformasi pajak pada tahun 2002 yang melahirkan unit baru berupa Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Wajib Pajak Besar (Large Tax Office), KPP Madya, dan KPP Pratama, hingga tibalah reformasi pajak ketiga yang dimulai pada tahun 2017. Seluruh perbaikan tersebut bermuara pada peningkatan pelayanan kepada wajib pajak yang tentunya akan sejalan dengan peningkatan total penerimaan pajak secara nasional.
Berbagai faktor baik internal maupun eksternal yang berpengaruh dan mendesak menjadi pemicu mengapa reformasi pajak jilid III menjadi begitu esensial. Dengan berfokus pada lima pilar perubahan yaitu organisasi, sumber daya manusia (SDM), teknologi informasi dan basis data, proses bisnis dan peraturan perundang-undangan perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak membentuk tiga kelompok kerja untuk menangani masing-masing bidang. Reformasi pajak jilid III merupakan proyek jangka panjang yang sedianya akan berlangsung sampai dengan tahun 2022. Sampai dengan periode tersebut, seluruh kelompok kerja telah menjalankan program kerja dan menyelesaikan beberapa pencapaian yang signifikan.
Sebagaimana disebutkan oleh Direktur P2 Humas, Hestu Yoga Saksama pada kegiatan temu nasional admin media sosial seluruh unit di bawah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada Selasa (14/8) lalu, bahwa backbone atau tulang punggung dari reformasi pajak jilid ketiga terletak pada IT dan basis data. Pembangunan IT dan basis data yang andal, terukur dan reliable harus berjalan beriringan dengan pembentukan proses bisnis yang lebih sederhana dan efektif. Oleh karenanya diperlukan sebuah sistem yang terintegrasi untuk mengolah dan menyediakan data akurat yang dapat dimanfaatkan oleh seluruh pegawai DJP dalam sisi pelayanan, penggalian potensi perpajakan dan pengawasan, hingga penegakan hukum.
Saat ini Direktorat Jenderal Pajak tengah mengembangkan Sistem Administrasi Perpajakan di masa depan berjuluk Core Tax System yang kelak akan menjadi rumah baru bagi seluruh data yang telah dan akan tersedia. Server dan jaringan yang begitu besar akan diperlukan untuk menampung 2,7 miliar data ILAP, data-data traksaksional dari Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP), data Automatic Exchange of Information (AEOI) dan data perbankan serta data-data lain yang berukuran tera data, demikian disampaikan oleh Tenaga Pengkaji Bidang Ekstensifikasi DJP, Edy Wahyudi di hadapan seluruh duta komunikasi reformasi pajak dalam acara Workshop Duta Komunikasi Reformasi Pajak pada 27 Juli lalu. Dalam periode berjalan, di mana pada tahun 2018 hingga triwulan pertama 2019 pembangunan COTS berlangsung bersamaan dengan proses pemutakhiran dan pengembangan basis data transisi. Dalam semester pertama tahun 2019 hingga tahun 2022 terus dilakukan pengembangan COTS dibarengi dengan proses migrasi basis data ke dalam COTS. Basis data yang akan “menghuni rumah baru” tersebut dipisahkan antara data bersih dengan data residu.
Semester kedua tahun 2018, proyek Pra Core Tax dimulai dengan pemutakhiran basis data Master File Wajib Pajak (MFWP) yang akan berlangsung sampai dengan akhir tahun 2018. Kegiatan ini bertujuan untuk pembaruan Sistem Informasi DJP serta memberikan kepastian hukum kepada KPP. Pemutakhiran ini berlangsung di Kantor Pusat DJP, Kantor Wilayah dan masing-masing unit KPP, dimana secara teknis telah diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. 11 tahun 2018. Perbaikan basis data MFWP diperlukan untuk menghasilkan data profil yang benar dan akurat. Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi sendiri, data yang perlu diperbaiki dan dilengkapi meliputi Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nama Wajib Pajak, alamat baik alamat tempat kedudukan, domisili maupun lokasi usaha, Kelompok Lapangan Usaha (KLU), dan referensi wilayah.
Perbaikan data berdasarkan data induk dari Kantor Pusat DJP yang telah dilakukan scoring yang menunjukkan tingkat kebenaran data. Untuk menindaklanjuti hal tersebut, setiap KPP membentuk tim pemutakhiran yang akan melakukan penelitian di kantor maupun lapangan dan perekaman ke dalam sistem e-registration. Data wajib pajak (WP) yang aktif dan telah dinyatakan valid nantinya akan menjadi data bersih yang akan dilakukan migrasi ke COTS sedangkan data wajib pajak yang tidak aktif dan tidak ada transaksi akan berpindah ke data residu.
Pemutakhiran MFWP ini membutuhkan kerja sama semua pihak baik dari sisi KPP maupun Wajib Pajak. Account Reprsentative sebagai jembatan antara KPP dengan WP diharapkan secara aktif melakukan pendekatan persuasif baik dalam kegiatan kunjungan (visit) ke lokasi usaha WP maupun sarana lainnya sehingga wajib pajak dengan sukarela memberikan data dengan valid. Updating data dapat dilakukan terus menerus pada data base seperti alamat, nomor telepon, dan surat elektronik yang telah terkumpul. Data alamat yang valid bertujuan untuk menghindarkan kembali pos (kempos) surat yang dikirim KPP, data nomor telepon atau ponsel pihak yang berkepentingan memudahkan dalam hal koordinasi dan konsultasi, sementara data surat elektronik penting dalam hal penyampaian informasi atau peraturan perpajakan terbaru.
Manajemen data yang berbasis IT dan tersimpan secara historis di dalam sistem akan menghasilkan output yang dapat diandalkan. Elektronifikasi haruslah mempermudah pekerjaan. Apabila sistem telah mumpuni haruslah diimbangi dengan disiplin dan integritas pegawai sebagai user dalam penggunaan sistem. Mengambil istilah dari Edy Wahyudi, apabila telah berubah menjadi Ferrari, tentu tidak bisa ditumpangi dengan cara odong-odong. Digitalisasi adalah keniscayaan yang menuntut organisasi untuk terus luwes dan fleksibel mengikuti perkembangannya. Sebab bila tidak, organisasi akan terus tertinggal jauh disaat dunia telah berlari semakin cepat.(*)
*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi di mana penulis bekerja.
- 1562 kali dilihat