Surabaya (6/12/2018). Untuk mendukung program Integrasi Data Perpajakan dengan Direktorat Jenderal Pajak dan menindaklanjuti arahan Menteri BUMN, Rini M. Soemarno, PT Pelindo III (Persero) melaksanakan peresmian Integrasi Data Perpajakan dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Untuk itu,  pada hari ini, DJP, yang dalam kesempatan ini diwakili oleh Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat, Kanwil DJP Wajib Pajak Besar sebagai Ketua Tim Integrasi Data Kanwil DJP Wajib Pajak Besar, Raden Setyadi Aris Handono meresmikan integrasi data perpajakan PT Pelindo III (Persero) dengan Direktorat Jenderal Pajak yang dilaksanakan di hotel Sheraton, Surabaya, Jawa Timur. Dalam kesempatan ini, DirekturKeuangan PT. Pelindo III (Persero), Irman Rachman menyambut tim Integrasi Data Perpajakan DJP dan KPP Wajib Pajak Besar Empat dan menyampaikan apresiasinya atas bantuan DJP dalam mendukung dan menyukseskan program Integrasi Data Perpajakan PT. Pelindo III dengan DJP. Irman berharap agar Pelindo lain yaitu I, II, dan IV dapat segera menyusul program Integrasi Data Perpajakan ini dengan DJP agar memudahkan pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan yang lebih baik.Aris Handono kemudian PT. Pelindo III sebagaiwajib pajak yang sudah melakukan Integrasi Perpajakan. Dalam sambutannya, Aris menyampaikan apresiasi kepada PT. Pelindo III yang bergerak melakukan Integrasi Data Perpajakan dengan DJP dan juga menyampaikan manfaat integrasi data untuk wajib pajak. Integrasi Data Perpajakan ini dimulai dengan rapat koordinasi antara pihak dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Badan Usaha Milik Negara (KemenBUMN), dan DJP pada tanggal 26 Desember 2016, dimana Kementerian BUMN memberikan dukungan terhadap rencana integrasi dan pertukaran data Perpajakan.

Beberapa faktor yang melatarbelakangi dukungan ini adalah karena pemegang saham terbesar di BUMN adalah pemerintah, sehingga seharusnya tidak terjadi kendala dalam hal permintaan data oleh DJP. BUMN juga selayaknya menjadi barometer kepatuhan dalam pemenuhan kewajiban perpajakan. Terkait dengan pemenuhan kewajiban perpajakan, seharusnya cost of compliance Wajib Pajak BUMN rendah dengan minimnya sanksi administrasi perpajakan. Dari rapat koordinasi tingkat tinggi tersebut akhirnya disepakati bahwa Kementerian BUMN sangat mendukung program Integrasi Data Perpajakan dengan DJP dan meminta agar BUMN segera melakukan Integrasi Data Perpajakan.

#PajakKitaUntukKita

 

Untuk keterangan lebih lanjut, mohon menghubungi:

1.    Raden Setyadi Aris Handono, Kepala Bidang P2Humas, Kanwil DJP Wajib Pajak Besar (081808183303) atau

2.    Aditya Wibisono, Kepala Seksi Kerjasama dan Hubungan Masyarakat, Kanwil DJP Wajib Pajak Besar (081219587551)

 

atau melalui email p2humaslto@pajak.go.id

Fanspage Facebook Kanwil LTO

Twitter @Kanwil_LTO

Instagram @Kanwil_LTO

Youtube @Kanwil_LTO