Logo Situs Resmi Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia

Permohonan Pengembalian Pendahuluan melalui Penyampaian SPT Lebih Bayar

Klik di sini untuk mengakses layanan

Informasi Umum


Layanan ini digunakan untuk mengajukan permohonan pengembalian pendahuluan atas kelebihan pembayaran pajak dari penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, SPT Tahunan PPh Badan, dan SPT Masa PPN untuk Tahun Pajak 2025 dan seterusnya.

 

Keterangan :
Permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak yang dilayani oleh Coretax berlaku untuk:

Persyaratan


WP menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, SPT Tahunan PPh Badan, dan SPT Masa PPN Tahun Pajak 2025 dan seterusnya dengan nilai lebih bayar

Prosedur dan Alur Modul


  1. Wajib Pajak OP/Wakil/Kuasa mengakses Portal Wajib Pajak dan login dengan NIK/NPWP Pribadi 16 digit
  2. Wakil/Kuasa memilih impersonating sebagai Badan/ OP yang diwakili
  3. Wajib Pajak OP/Wakil/Kuasa memilih menu "Surat Pemberitahuan (SPT)" lalu pilih "Konsep SPT" kemudian "Buat Konsep SPT"
  4. Setelah selesai membuat Konsep SPT lebih bayar, WP memilih pengembalian pendahuluan, dan melengkapi nomor rekening, Wajib Pajak OP/Wakil/Kuasa melanjutkan dengan mengklik "Bayar dan Lapor"
  5. Permohonan pengembalian pendahuluan tersampaikan, BPE penyampaian SPT terbit
  6. Selesai


Seluruh prosedur dan alur pada proses bisnis pembayaran telah tersedia di Buku Manual Coretax 2024 - seri Pembayaran

Lebih lanjut dapat diakses disini.