Logo Situs Resmi Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia

Pembuatan Kode Billing untuk Tagihan Pajak

Klik di sini untuk mengakses layanan

Informasi Umum


Layanan ini digunakan untuk membuat Kode Billing atas pajak yang masih harus dibayar sebagaimana tercantum dalam produk hukum berupa tagihan, ketetapan, surat keputusan, atau putusan.

 

Keterangan :
Seluruh pembayaran untuk produk hukum ketetapan, surat keputusan, atau putusan dilayani melalui core billing Coretax.

Persyaratan


Gunakan NPWP 16 digit atau NIK dan pastikan data tagihan pajak Anda sudah muncul di menu Layanan Pembuatan Kode Billing Atas Tagihan Pajak

Prosedur dan Alur Modul


  1. Wajib Pajak OP/Wakil/Kuasa mengakses Portal Wajib Pajak dan login dengan NIK/NPWP Pribadi 16 digit
  2. Wakil/Kuasa memilih impersonating sebagai Badan/ OP yang diwakili
  3. Wajib Pajak OP/Wakil/Kuasa memilih menu "Pembayaran" lalu pilih "Layanan Pembuatan Kode Billing Atas Tagihan Pajak"
  4. Wajib Pajak OP/Wakil/Kuasa memilih mata uang tagihan yang akan dibayar
  5. Wajib Pajak OP/Wakil/Kuasa memilih tagihan yang akan dibayar dan mengisi kolom "Jumlah yang akan dibayar". Wakil/Kuasa dapat memilih lebih dari 1 tagihan yang akan dibayar
  6. Wajib Pajak OP/Wakil/Kuasa mengklik "Buat Kode Billing"
  7. Dokumen Kode Billing akan secara otomatis terunduh
  8. Kode Billing yang sudah dibuat dapat juga dilihat pada menu "Daftar Kode Billing Belum Dibayar"
  9. Selesai

 

Seluruh prosedur dan alur pada proses bisnis pembayaran telah tersedia di Buku Manual Coretax 2024 - seri Pembayaran

Lebih lanjut dapat diakses disini.