Logo Situs Resmi Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia

Pembuatan Kode Billing atas Pelaporan Surat Pemberitahuan (2024 dan sebelumnya)

Klik di sini untuk mengakses layanan

Informasi Umum


Layanan ini digunakan untuk pembuatan kode billing sebagai sarana pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang dalam rangka pelaksanaan kewajiban perpajakan atas pelaporan SPT Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, dan/atau Tahun Pajak Desember 2024 dan sebelumnya.

Persyaratan


Gunakan NPWP 15 digit, NPWP 16 digit/NIK, atau 22 digit NITKU.

Pastikan Anda telah melakukan pemadanan jika menggunakan NPWP 16 digit/NIK atau NITKU

Prosedur dan Alur Modul


  1. Wajib Pajak login di aplikasi DJP Online (https://djponline.pajak.go.id/)
  2. Wajib Pajak memilih menu "BAYAR", klik menu e-Billing, kemudian mengisi data pembayaran yang akan disetorkan
  3. Wajib Pajak membuat kode billing setelah memastikan isian data pembayarannya telah sesuai