Konfirmasi Status Wajib Pajak adalah kegiatan yang dilakukan oleh Instansi Pemerintah sebelum memberikan layanan publik tertentu untuk memperoleh keterangan status Wajib Pajak. (PER-43/PJ/2015)
1. Permohonan Keterangan Status Wajib Pajak
2. Keterangan Status Wajib Pajak yang memuat status valid diberikan dalam hal Wajib Pajak memenuhi ketentuan:
a. nama Wajib Pajak dan NPWP sesuai dengan data dalam sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak; dan
b. telah menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan untuk 2 (dua) Tahun Pajak terakhir yang sudah menjadi kewajiban Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan