Fasilitas PPh ditanggung oleh pemerintah diberikan bagi Kontraktor Utama.
Fasilitas PPh dapat diberikan sepanjang Kontraktor Utama telah:
SK Fasilitas diperoleh dengan menyampaikan Permohonan Fasilitas PPh kepada Dirjen Pajak melalui Kepala KPP yang dilengkapi dengan dokumen pendukung berupa perjanjian, kontrak, dan/atau dokumen sejenis.