Logo Situs Resmi Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia

Surat Keterangan (SK) Fasilitas PPh

Klik di sini untuk mengakses layanan

Informasi Umum


Fasilitas PPh ditanggung oleh pemerintah diberikan bagi Kontraktor Utama.

Persyaratan


Fasilitas PPh dapat diberikan sepanjang Kontraktor Utama telah:

  1. memiliki SK Fasilitas PPh; dan
  2. menyampaikan Laporan Realisasi Fasilitas PPh.

SK Fasilitas diperoleh dengan menyampaikan Permohonan Fasilitas PPh kepada Dirjen Pajak melalui Kepala KPP yang dilengkapi dengan dokumen pendukung berupa perjanjian, kontrak, dan/atau dokumen sejenis.

Prosedur dan Alur Modul


  1. WP mengakses DJP Online dan login dengan NIK/NPWP 16 digit/NITKU.
  2. Pilih menu Layanan.
  3. Pilih Permohonan Pemanfaatan Fasilitas & Insentif, lalu klik Permohonan.
  4. Klik drop-down Jenis Fasilitas, pilih "PHLN - Permohonan Fasilitas PPh Ditanggung Pemerintah Pinjaman Hibah Luar Negeri (PHLN)".
  5. Untuk menambahkan Nama Proyek, WP terlebih dahulu melakukan Perekaman Data Kontraktor Utama pada situs referensifasilitas.pajak.go.id, lalu mengisikan data proyek.
  6. Klik drop-down Nama Proyek, lalu pilih nama proyek. Data lengkap proyek akan langsung terisi otomatis pada kolom yang tersedia.
  7. Unggah Lampiran berupa dokumen kontrak atau perjanjian dengan klik Pilih File dengan ukuran file maksimal 2MB berformat .pdf
  8. Centang Pernyataan.
  9. Klik Submit.