Logo Situs Resmi Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia

Laporan Realisasi Fasilitas PPh

Klik di sini untuk mengakses layanan

Informasi Umum


Fasilitas PPh ditanggung oleh pemerintah diberikan bagi Kontraktor Utama.

Persyaratan


Laporan realisasi harus:

  1. disampaikan oleh Kontraktor Utama kepada Dirjen Pajak melalui Kepala KPP sehubungan dengan pemanfaatan fasilitas PPh DTP dalam 1 tahun pajak; dan
  2. dilampirkan dalam SPT PPh Kontraktor Utama.

Laporan realisasi dilampiri dengan lembar penghitungan jumlah PPh DTP.

Laporan realisasi harus disampaikan paling lambat sampai dengan batas waktu penyampaian SPT PPh untuk tahun pajak atau masa pajak diterima atau diperolehnya penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Prosedur dan Alur Modul


-