Fasilitas PPh ditanggung oleh pemerintah diberikan bagi Kontraktor Utama.
Laporan realisasi harus:
Laporan realisasi dilampiri dengan lembar penghitungan jumlah PPh DTP.
Laporan realisasi harus disampaikan paling lambat sampai dengan batas waktu penyampaian SPT PPh untuk tahun pajak atau masa pajak diterima atau diperolehnya penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
-