Pelaku Usaha yang mendirikan dan/atau memindahkan kantor pusat dan/atau kantor regionalnya ke Ibu Kota Nusantara diberikan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan.
-
Laporan disampaikan setiap 1 tahun kepada Kepala KPP tempat WP terdaftar dan ditembuskan kepada Dirjen Pajak, Kepala BKF, dan Kepala Otorita.
Laporan disampaikan melalui Sistem OSS paling lambat 30 hari setelah berakhirnya tahun pajak yang bersangkutan.