Logo Situs Resmi Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia

Laporan realisasi pendirian dan atau pemindahan kantor pusat dan atau kantor regional

Klik di sini untuk mengakses layanan

Informasi Umum


Pelaku Usaha yang mendirikan dan/atau memindahkan kantor pusat dan/atau kantor regionalnya ke Ibu Kota Nusantara diberikan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan.

Persyaratan


-

Prosedur dan Alur Modul


Laporan disampaikan setiap 1 tahun kepada Kepala KPP tempat WP terdaftar dan ditembuskan kepada Dirjen Pajak, Kepala BKF, dan Kepala Otorita.

Laporan disampaikan melalui Sistem OSS paling lambat 30 hari setelah berakhirnya tahun pajak yang bersangkutan.