Logo Situs Resmi Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia

Permohonan

Klik di sini untuk mengakses layanan

Informasi Umum


Wajib Pajak yang melakukan kegiatan usaha sektor keuangan di Financial Center Ibu Kota Nusantara, diberikan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan.

Persyaratan


  1. WP badan dalam negeri atau WP badan luar negeri yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap;
  2. melakukan penanaman modal dan melakukan kegiatan usaha sektor keuangan di Financial Center IKN;
  3. melakukan penanaman modal yang belum pernah diterbitkan keputusan mengenai pemberian fasilitas pengurangan PPh badan; dan
  4. WP dalam negeri lainnya yang menjadi pemegang saham harus memiliki SKF secara otomasi.

Prosedur dan Alur Modul


-