Situs Resmi Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia
Permohonan
Informasi Umum
Wajib Pajak yang melakukan kegiatan usaha sektor keuangan di Financial Center Ibu Kota Nusantara, diberikan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan.
Persyaratan
WP badan dalam negeri atau WP badan luar negeri yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap;
melakukan penanaman modal dan melakukan kegiatan usaha sektor keuangan di Financial Center IKN;
melakukan penanaman modal yang belum pernah diterbitkan keputusan mengenai pemberian fasilitas pengurangan PPh badan; dan
WP dalam negeri lainnya yang menjadi pemegang saham harus memiliki SKF secara otomasi.