
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Takalar dipenuhi antrian konsultasi pelaporan Wajib Pajak Badan di Tempat Pelayanan Pajak (TPT) KP2KP Takalar (Senin, 17/4). Hal ini dilandasi berdasarkan peraturan perundang-undangan tentang pepajakan bahwa setiap badan yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif dan telah terdaftar sebagai wajib pajak memiliki kewajiban untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Yayasan sebagai badan juga memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan, meskipun yayasan tersebut berorietasi nonprofit. Dalam rangka pemenuhan kewajiban pelaporan tersebut itulah maka Wajib Pajak Yayasan (Badan) yang berada di wilayah kerja KP2KP Takalar berbodong-bondong melaporkan SPT Tahunan.
Pemenuhan kewajiban pelaporan SPT Tahunan PPh Badan itu dilakukan dengan cara mengisi formulir SPT 1771 melalui e-Form di situs djponline.pajak.go.id yang dipandu oleh petugas. Wajib pajak yang datang konsultasi telah membawa laporan keuangan berupa neraca dan laba rugi sebagai dasar pengisian SPT Tahunan. Wajib Pajak Badan tersebut dibimbing untuk dapat melakukan pengisian laporan SPT Tahunan dengan benar, lengkap dan jelas.
Ditemui dalam kesempatan tersebut, salah satu pengurus yayasan Nur Mitsna Ihsani yang turut melaporkan SPT Tahunan juga berkonsultasi kepada petugas KP2KP Takalar.
“Selain ingin menjalankan kewajiban melaporkan SPT Tahunan PPh Badan, kami juga ingin melakukan konsultasi terkait kewajiban perpajakan dari sekolah-sekolah yang berada di bawah naungan yayasan kami, mengingat sekolah Raudhatul Athfal (RA) tersebut telah diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) cabang dari yayasan dan kebetulan tahun ini menerima dana bantuan dari Pemerintah,” ujar Rurung.
“Untuk kewajiban sekolah yang telah mendapatkan bantuan operasional penyelenggaraan dari pemerintah tetap wajib melakukan pemotongan PPh dan pelaporan SPT Masa PPh Unifikasi,” jelas Pelaksana KP2KP Takalar Lalu Diyan Adrian.
Lalu Diyan berharap dengan adanya edukasi kepada Wajib Pajak Badan, khususnya yayasan, dapat membantu wajib pajak dalam memahami melaksanakan kewajiban perpajakannya.
Pewarta: Fika Aulia Restiana |
Kontributor Foto: Fika Aulia Restiana |
Editor: Letna Helma Lantika Wisda |
- 2690 views