Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bengkulu dan Lampung mengadakan sosialisasi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Way Kanan di Aula DPRD Kabupaten Way Kanan (Rabu, 15/2). Tujuan diadakan sosialisasi ini adalah menjelaskan penerapan pemotongan PPh Pasal 21 bagi Pimpinan dan Anggota DPRD berdasarkan tarif Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Acara dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Way Kanan H. Romli dan para Staf Keuangan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Sekwan).
Tim sosialisasi pajak Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung terdiri dari 2 penyuluh pajak dan 1 pelaksana yang didampingi oleh kepala seksi dan Account Representative (AR) Seksi Pengawasan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Kotabumi.
Pewarta: Raden Rara Endah Padminingrum |
Kontributor Foto: Vian Aldi |
Editor: Raden Rara Endah Padminingrum |
- 4 views