Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sanana mengunjungi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepuluan Sula dalam rangka penyampaian surat imbauan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di Kab. Kepulauan Sula (Jumat, 20/1). Kepala KP2KP Sanana Septian Sukma menjelaskan NIK akan berfungsi menjadi NPWP mulai tahun 2024.

“Saat ini NIK sudah dapat digunakan menjadi NPWP. Karena itu, perlu dilakukan pemadanan data melalui pajak.go.id, pemadanan data ini masih dapat dilakukan sampai akhir tahun 2023,” tutur Septian.

Septian juga mengingatkan terkait Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk segera dilaporkan apabila Bukti Potong 1721-A2 sudah dibuat dan dibagikan ke masing-masing pegawai.

“Apabila ada kendala pembuatan Bukti Potong 1721-A2, dapat menghubungi kami melalui chat WA atau telepon,” tambah Septian.

Pewarta: Hanif Maulana Iqbal
Kontributor Foto: Hanif Maulana Iqbal
Editor: Stesya Emilia