Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Salatiga menyelenggarakan sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) turunan dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yaitu PMK Nomor 58 dan PMK Nomor 59 tahun 2022 yang dilaksanakan di Ruang Kaloka Lantai 4 Gedung Sekretariat Daerah Kota Salatiga (Jumat, 24/2).

Kegiatan diikuti oleh bendahara dari seluruh satuan kerja (satker)/Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kota Salatiga sebanyak 102 peserta yang terdiri dari Bendahara Organisasi Perangkat Desa, Bendahara Sekolah serta Badan Layanan Umum Daerah.

Pj. Wali Kota Salatiga Sinoeng Noegroho Rachmadi membuka acara dengan memberikan sambutan. Dalam sambutannya, Sinoeng menjelaskan bahwa terdapat peraturan baru yang perlu segera diketahui oleh para instansi karena peraturan tersebut terkait dengan pengadaan barang dan jasa melalui Aplikasi Gratis Ongkir yang diterapkan oleh pemerintah Kota Salatiga. “Untuk bisa segera diterapkan pada transaksi atau kegiatan yang dilakukan oleh bendahara,” ujar Sinoeng.

Narasumber kegiatan adalah Asisten Penyuluh Pajak KPP Pratama Salatiga yaitu Toro dan Lutvi yang secara simultan bergantian memaparkan peraturan perpajakan. Dalam pokok bahasannya, Tim Penyuluh KPP Pratama Salatiga menekankan bahwa tugas Bendahara Instansi Pemerintah akan dipermudah dengan adanya PMK Nomor 58 tahun 2022 ini, karena peran pemungut/pemotong pajak berpindah ke pihak lain, yakni marketplace Toko Daring.

Tim Penyuluh berharap dengan sosialisasi ini, Bendahara Instansi Pemerintah di Wilayah Kota Salatiga mengerti mengenai peraturan baru terkait dengan Pemungut Pihak lain yang dijelaskan melalui PMK-58/PMK.03/2022 tentang penunjukan marketplace yang termasuk Sistem Informasi Pengadaan sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) serta PMK-59/PMK.03/2022 tentang penyetoran PPN dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Instansi Pemerintah terhitung sejak Mei 2022.

Pewarta: Ignatius Yuliantoro Setyo Utomo, Lutvi Suroya
Kontributor Foto: Ignatius Yuliantoro Setyo Utomo, Lutvi Suroya
Editor:Dyah Sri Rejeki