Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kisaran melakukan Bimbingan Teknis Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di PT. Indonesia Asahan Aluminium (PT. INALUM) yang terletak di Kuala Tanjung, Sei Suka, Kabupaten Batu Bara (Kamis, 9/2). Kegiatan ini juga dihadiri oleh Plt. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Utara II Eddy Wahyudi beserta tim.
Dalam Bimbingan Teknis ini, Penyuluh KPP Pratama Kisaran menyampaikan tata cara Pemadanan NIK Menjadi NPWP bagi seluruh peserta kegiatan. Hal ini dilakukan, untuk memberikan informasi penggunaan NIK sebagai NPWP akan berlaku untuk seluruh administrasi perpajakan mulai 1 Januari 2024.
Pewarta: Bhakti Ary'son Phillind Sinaga |
Kontributor Foto: Tim KPP Pratama Kisaran |
Editor: Bonita |
- 13 views