Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tilamuta melakukan kunjungan kerja ke dinas-dinas di wilayah kerja Kantor Pajak Tilamuta (Jumat, 10/2). Kunjungan kerja ini dalam rangka menyampaikan surat imbauan Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dan Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Adapun isi dari surat imbauan tersebut berisikan nama-nama pegawai dinas yang belum melakukan pelaporan SPT Tahunan dan Pemadanan NIK-NPWP. Tim Penyuluh Pajak Tilamuta menyampaikan surat tersebut agar segera melakukan kewajiban perpajakan SPT Tahunan 2022 Wajib Pajak Orang Pribadi sebelum batas waktu terakhir pada 31 Maret 2023 nanti, serta untuk segera melakukan Pemadanan NIK menjadi NPWP sebelum 31 Desember 2023.
Pewarta: Elrandi Gunarsya |
Kontributor Foto: Niken Widyastuti |
Editor: Bonita |
- 6 views