
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Limboto mengunjungi Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Gorontalo (Rabu, 8/3). Dalam kegiatan ini, Kepala KP2KP Limboto Anwar beserta Pelaksana KP2KP Limboto Dimas Havis Farasi disambut hangat secara langsung oleh Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Gorontalo di ruang kerjanya.
Koordinasi ini ditujukan untuk memberikan data monitoring terkait pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pegawai dan staf di lingkungan Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Gorontalo. Kepala KP2KP Limboto Anwar menyampaikan bahwa penyampaian data monitoring ini dapat meningkatkan percepatan dan kepatuhan perpajakan, yakni pelaporan SPT Tahunan 2022 Orang Pribadi. Pelaporan ini wajib dilakukan oleh seluruh wajib pajak, terutama Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Gorontalo. Di samping itu, kewajiban memutakhirkan data NIK menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) juga wajib dilakukan di situs yang sama, yakni pajak.go.id guna sinkronisasi satu data Indonesia.
"Kewajiban pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi dilakukan seperti tahun-tahun sebelumnya. Sedangkan untuk pemadanan NIK dapat dengan mudah juga dilakukan di menu profil pada situs yang sama dengan pelaporan pajak tahunan," ujar Pelaksana KP2KP Limboto Dimas Havis Farasi.
Di akhir koordinasinya, pihak Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Gorontalo juga menyampaikan ucapan terima kasih atas kesediaan Tim KP2KP Limboto karena senantiasa memperhatikan dan mengingatkan wajib pajak dalam mematuhi kewajiban perpajakan.
Pewarta: Agnes Natasya Anggraeni Permatasari |
Kontributor Foto: Dimas Havis Farasi |
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan |
- 10 views