Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bangkinang mengadakan kegiatan Sosialisasi Pelaporan SPT Tahunan karyawan dan Pemadanan NIK-NPWP bertempat di Hotel Ayola First Point (Kamis, 16/2).

Kegiatan ini sejalan dengan pelaksanaan Pasal 2 ayat (1a) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan wajib Pajak Instansi Pemerintah dimana penggunaan NIK dan NPWP format 15 digit akan berlaku mulai tanggal 1 Januari 2024.

Tim dari KPP Pratama Bangkinang terdiri dari Kepala Seksi Pengawasan III Fithri Sarrah Lubis, Account Representative Muhammad Muhajir, dan Pelaksana Seksi Pelayanan Violina Oktania. Adapun materi sosialisasi disampaikan oleh Muhammad Muhajir. “Pelaporan SPT Tahunan sangatlah mudah dan bisa dilakukan oleh siapapun melalui laman djponline.pajak.go.id, sepanjang telah memiliki EFIN dan Bukti Potong 1721-A1 bagi karyawan swasta,”ujar Muhajir.

Terlihat antusiasme peserta dengan pertanyaan seputar pelaporan SPT Tahunan dan Pemadanan NIK-NPWP.

Bagi perusahaan/instansi Kawan Pajak yang merasa kesulitan dalam pelaporan SPT Tahunan dan pemutakhiran data secara mandiri, Kawan Pajak dapat mengirimkan surat ke KPP Pratama Bangkinang untuk dilakukan asistensi oleh petugas kami.

 

Pewarta: Violina O.
Kontributor Foto: Violina O.
Editor:Teddy Ferdiansyah P