
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pinrang menyampaikan apresiasi kepada Dinas Sosial Kabupaten Pinrang di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Pinrang (Kamis, 9/3). KP2KP Pinrang memberikan apresiasi atas ketepatan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Pinrang.
Kepala KP2KP Pinrang Akhmad Reiza Herbowo menjelaskan bahwa ketepatan pelaporan SPT Tahunan seluruh ASN yang dilakukan oleh Dinsos Kabupaten Pinrang ini merupakan yang pertama di antara dinas lainnya dan layak untuk diapresiasi. “Apresiasi ini juga diberikan untuk pendorong dinas-dinas lainnya untuk bersinergi dengan para pegawainya untuk melaporkan SPT Tahunan,” tambah Reiza.
Hasmawati selaku operator Dinsos Kabupaten Pinrang mengaku bahwa dirinya memang ditugaskan untuk mengoordinasikan pelaporan SPT Tahunan ASN di lingkungan Dinsos. “Saya sudah diberitahukan petugas terkait denda yang harus dibayarkan apabila terlambat atau tidak melaporkan SPT Tahunan, sehingga sudah menjadi tanggung jawab saya untuk mengingatkan rekan yang lain agar terhindar dari denda,” jelasnya.
Aisyah, petugas TPT KP2KP Pinrang menyetujui pernyataan Hasmawati. “Untuk keterlambatan pelaporan SPT Tahunan akan dikenai denda senilai Rp 100.000 per SPT. Adapun pelaporan SPT Tahunan bagi PNS menggunakan bukti potong 1721-A2 sebagai dasar untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan,” jelas Aisyah. Aisyah menyampaikan terima kasih kepada Hasmawati serta memberikan sejumlah suvenir sebagai apresiasi atas sinergi Dinsos.
Pewarta: Aisyah Puteri Andini Dinnanty |
Kontributor Foto: Suriya Nisba Sudjadi |
Editor: Letna Helma Lantika Wisda |
- 7 views