
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Curup kembali mengadakan kegiatan edukasi perpajakan melaui siniar yang biasa juga disebut dengan Podcast (Jumat, 24/2). Podcast yang tergabung dalam segmen Obrolan Pajak (Ojak) tersebut dilaksanakan di Ruang Multimedia KPP Pratama Curup, Kabupaten Rejang Lebong.
Nurhabib selaku Kepala Seksi Penjamin Kualitas Data (PKD) KPP Pratama Curup berperan menjadi narasumber pada siniar kali ini. Sementara Elsa Oktarina selaku Pelaksana Sub Bagian Umum dan Kepatuhan Internal (SUKI) KPP Pratama Curup berperan sebagai pembawa acara. Keduanya membahas topik terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.
“PP 55 Tahun 2022 ini mencakup banyak hal, pasal-pasal yang ada di dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) namun hari ini kita akan fokus membahas dua hal, yaitu Pajak Penghasilan atas Wajib Pajak dengan Bruto Tertentu dan penurunan tarif bagi Wajib Pajak Badan Perusahaan Terbuka,” ujar Elsa saat membuka acara.
“Peraturan ini merujuk pada Undang-Undang HPP sebelumnya omzet berapapun dikenakan tarif 0,5 persen, di PP 55 ini berubah ada batasan omzet yaitu Rp 500.000.000,” jelas Nurhabib.
Video siniar tersebut disiarkan pada kanal Youtube milik KPP Pratama Curup yang juga disiarkan langsung melalui Live Instagram dengan nama akun @pajakcurup. Pada acara tersebut pula para wajib pajak dapat bertanya seputar topik yang sedang dibahas melaui kolom komentar pada saat Live Instagram berlangsung.
Pewarta: Dwi Jayanti |
Kontributor Foto: Nose Jumattriansyah |
Editor: Raden Rara Endah Padminingrum, Satrio Ramadhan |
- 13 views