Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Denpasar menugaskan Account Representative terkait untuk melakukan kunjungan ke lokasi usaha wajib pajak di Jalan By Pass Ngurah Rai, Badung (Rabu, 22/2). Kunjungan ini dalam rangka menelusuri peredaran usaha dari wajib pajak yang bergerak di bidang usaha distribusi makanan, baik sebelum pandemi Covid-19 maupun sesudahnya.

Account Representative Seksi Pengawasan IV Yudith Janurita Putu Kurniawati menjelaskan tujuan kunjungan tersebut untuk melakukan klarifikasi mengenai pelaporan peredaran usaha yang disandingkan dengan data dari pihak ketiga sebagaimana tercatat dalam basis data perpajakan. Yudith Janurita menambahkan, kunjungan tersebut juga dilakukan untuk menggali profil kegiatan usaha pascapandemi Covid-19.

Dari kunjungan tersebut, perwakilan wajib pajak menjelaskan mengenai pencatatan yang dilakukan sehubungan dengan laporan keuangan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Pada saat itu juga disampaikan mengenai pemenuhan kewajiban perpajakan yang berkaitan dengan lawan transaksi dan pelaporan setiap bulan.

Melalui kegiatan tersebut, Yudith Janurita mengungkapkan perlunya wajib pajak memastikan kewajiban pelaporan perpajakan yang dilaksanakan sesuai ketentuan karena akan disandingkan dengan data perpajakan dari lawan transaksi. Yudith Janurita menyampaikan pesan agar wajib pajak memastikan penyimpanan dokumentasi transaksi secara tertib sehingga dapat memperkuat klarifikasi kewajiban perpajakan

 

Pewarta: I Gede Suryantara
Kontributor Foto: I Gede Suryantara
Editor: Amin Singgih Krisna Wardana