Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandar Lampung Dua menghadiri Pelatihan Peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) bagi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dengan membawakan materi pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi pelaku UMKM (Rabu, 22/2). Kegiatan ini diadakan oleh Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Provinsi Lampung. Bertempat di Hotel De Green Bandar Lampung, sebanyak tiga puluh pelaku UMKM se-kabupaten/kota Provinsi Lampung turut menghadiri pelatihan tersebut.

Kepala Seksi Fasilitas UKM Asroni, S.Sos. M.M., perwakilan dari Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Lampung, menyambut baik kehadiran KPP Pratama Bandar Lampung Dua yang diwakili oleh Kepala Seksi Pengawasan IV Budi Saptono. “Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi bagi UMKM masih banyak kendala di lapangan. Maka dari itu kami hadir di sini memfasilitasi Bapak-Ibu agar dapat belajar dan bertanya sebanyak-banyaknya dari Tim Penyuluh Pajak yang akan mengisi materi,” terang Budi pada sambutannya.

Tim Penyuluh Pajak KPP Pratama Bandar Lampung Dua membawakan materi pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi menggunakan Formulir 1770 yang diperuntukkan kepada pelaku usaha dan pekerjaan bebas. Banyak dari peserta belum mengetahui bahwa Formulir 1770 hanya dapat diisi menggunakan layanan e-Form, bukan e-Filing sebagaimana dikira oleh kebanyakan wajib pajak.

Bimbingan teknis yang berjalan selama satu jam tersebut dibalas dengan antusias peserta yang tinggi, tidak sedikit peserta mengajukan pertanyaan seputar perpajakan. Saking antusiasnya, tidak terasa waktu sudah sampai di penghujung sehingga belum semua peserta mendapat kesempatan untuk bertanya. Untuk menjawab rasa penasaran peserta, Tim Penyuluh Pajak KPP Pratama Bandar Lampung Dua memberikan fasilitas bertanya melalui kanal Instagram dan Whatsapp.

 

Pewarta: Maya Adismara Lesmana
Kontributor Foto: Maya Adismara Lesmana
Editor: Raden Rara Endah Padminingrum