
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Ranai membuka layanan Pojok Pajak di kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Natuna di Kecamatan Bunguran Timur, Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau (Jumat, 10/2).
Pojok Pajak dibuka untuk memberikan layanan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kepada para pegawai Diskominfo Natuna. Proses pemadanan NIK-NPWP mudah dilakukan dan tidak memakan waktu lama. Prosesnya dapat dilakukan sembari wajib pajak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan.
Petugas KP2KP Ranai Kevin Timoti Payosa Ginting mengingatkan agar wajib pajak mengecek validitas data NIK pada menu profil akun djp online wajib pajak. JIka belum valid, wajib pajak agar menginput NIK dengan benar kemudian lakukan validasi.
“NIK Bapak-Ibu dapat digunakan sepenuhnya menjadi NPWP sejak tanggal 1 Januari 2024, untuk itu, Bapak dan Ibu harus melakukan pemutakhiran data secara mandiri terlebih dahulu pada laman pajak.go.id,” jelas Kevin.
Pemutakhiran data NIK menjadi NPWP merupakan amanat Undang-Undang No.7 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang berlaku sejak tanggal 14 Juli 2021. Adapun NPWP yang lama hanya berlaku sampai dengan 31 Desember 2023. Kemudian mulai tanggal 1 Januari 2024, NPWP dengan format baru akan sepenuhnya diberlakukan.
Pewarta: Faris Fawwaz |
Kontributor Foto: Agus Heryana |
Editor: Arif Miftahur Rozaq |
- 20 views